Diduga Pemagaran Kantor Kec.Sepatan Timur Di kerjakan Siluman

0
Alhasil kompirmasi eh malah di blokir

Alhasil kompirmasi eh malah di blokir

Photo Dokumen Harianexpose.com(RED) Alhasil kompirmasi eh malah di blokir

Harianexpose.com kab Tangerang– Pelaksanaan pembangunan Pemagaran Kantor Kecamatan Sepatan Timur yang Sudah Berjalan empat Hari yang Lalu diduga proyek siluman yang diketahui berasal dari penunjukan langsung camat,( PL ) Kecamatan SepatanTimur. membuat banyak menimbulkan pertanyaan.

Seperti yang terpantau media dan lembaga saat melakukan “social control”di lingkungan kantor kecamatan Sepatan timur, di temukan  Kegiatan pemasangan pagar kantor kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang,salah satu pekerja saat di konfirmasi media dan lembaga, di lokasi kegiatan proyek yang sedang di kerjakan sudah 4 hari berjalan,namun belum ada terlihat papan plang Kegiatan,padahal itu di lingkungan kantor kecamatan Sepatan Timur,

Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah,Namun yang terjadi pada pelaksanaan proyek Pemagaran kantor kecamatan Sepatan Timur Pelaksana proyek MengabaiKan Nya,

Kasi pembangunan kecamatan Sepatan timur saat dikonfirmasi melalui telepon seluler,menjelaskan bahwa papan plang proyek lagi di bikin tapi belum selesai ” insyaallah “besok sudah terpasang,kamis(19/03/2020)

Padahal pemerintah republik Indonesia telah Mengeluarkan Produk Hukum Berbentuk Undang-Undang No 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan informasi publik, yang Tertuang dalam pasal 64 seperti Memberikan Kewajiban Kepada Badan publik Untuk Membuka Akses bagi setiap Pemohon informasi Publik Untuk Mendapatkan Informasi Publik,

Seperti yang diungkapkan Cecep  ketua aliansi pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Provinsi Banten,Sangat menyayangkan atas Perbuatan yang di lakukan pelaksana proyek Pemagaran Kantor Kecamatan Sepatan Timur, yang sudah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.padahal pekerjaan tersebut di berada di kantor Kecamatan Sepatan timur,

Kemana Pengawas nya,,,?????

Kenapa tidak di tegur,,,?????

” Undang-undang sudah jelas mengatur tentang informasi publik ,jadi apa yang di takutkan pihak ketiga kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerja’an, volume pengerja’an berapa nilai dan sumber dana ” Ujar nya

>Red/Tim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *