Pemkab Tangerang Tutup Galian C Illegal

Tangerang, Harianexpose.com

Beberapa waktu yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan unsur Muspika Kecamatan Kronjo, turun langsung ke lokasi galian C yang illegal lantaran tidak mengantongi izin dari instansi yang berkompeten. Kedatangan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Unsur Muspika Kecanatan Kronjo itu  untuk menutup lokasi halian C illegal pada (25/9).

Namun, para pengusaha galian tanah ini tidak mengindahkan penutupan itu. Bahkan, mereka terkesan melawan terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.  Seperti diketahui , Camat Kronjo pernah menginstruksikan untuk menutup galian tanah di Kampung Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Celakanya, para pengusaha galian tanah ini terkesan semakin brutal  Mereka justru tambah berani melanggar peraturan tentang perizinan galian C. Kendati pihak  Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan tindakan tegas dengan menutupnya. Akan tetapi,  para pengusaha galian illegal ini tetap melakukan aktifitas penambangan seperti sedia kala.

Berdasarkan pengendusan Harianexpose. com dilapangan,  Kamis (10/9), menyebutkan, saat ini galian C illegal itu sedang berjalan dan tampak alat berat yang tengah mengeruk tanah. Bahkan, armada pengangkut tanah pun terlihat antri menunggu giliran.

Entah apa yang terjadi antara Muspika Kecamatan dengan para pengusaha galian tanah ini, Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.

Salah seorang warga Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sarmin, mengatakan, pihaknya merasa aneh dan bingung. Galian tanah illegal yang sudah ditutup dan dipasang papan penutupapenutupan itu, tapi maaih tetap beroperasi” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Acep, mengatakan, galian tanah di Desa Bakung yang kemarin ditutup oleh Satpol PP KaKabupaten Tangerang, namun sekarang beroperasi lag, “Kami sudah melakukan pemanggilan tertulis kepada pelaku usaha tersebut,” ucapny.a.

Diharapkan dengan terbitnya berita ini kepada pihak-pihak terkait segera bertindak tegas dengan adanya aktifitas penambangan galian tanah illegal lantaran dampaknya bisa merusak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Monitoring Law Justice Provinsi Banten, Syarifuddin,  mengungkapkan, seharusnya pihak Satker Muspika Kecamatan Kronjo dan Satpol PP Kabupaten Tangerang bersikap tegas.

“Jika galian tanah illegal di Desa Bakung kembali beropetasi. Apalagi sudah dilakukan penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satker Muspika Kecamatan, supaya tidak terjadi hal tersebut. Sehingga dapat memicu keriibutan antara warga dan pelaku usaha. Akan tetapi yang pasti kerusakan lingkungan harus segera dihentikan,” urainya.

Laporan : Jamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.