Gubernur Banten : “Instruksi Mendagri Terkait Pencopotan Kepala Daerah Tak Pengaruhi Kinerja”

0
Serang, Harianexpose.com –
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), tidak mempermasalahkan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang mengatur pencopotan kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran Protokoil Kesehatan (Prokes) saat pandemi Covid-19.Wahidin, mengatakan, keputusan Mendagri, Tito Karnavian, (sama sekali-Red) tidak mempengaruhi kinerjanya. Selain itu, ia juga merasa tidak pernah melanggar Prokes sebagaimana disangkakan beberapa pihak.”Sudah ada instruksinya, ada enam poin. Kalau saya sih mau instruksinya (berisi) hukuman atau apa, enggak ada masalah,” kata Wahidn, kepada Pers, Sabtu, (28/11).Wahidin mengungkapkan, segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan protokol kesehatan, maka harus ditindak.Sejatinya setiap kepala daerah juga harus konsisten untuk menjalankan segala bentuk peraturan pencegahan Covid-19 di masyarakat.Ia pun berharap pemerintah pusat dalam pembuatan peraturan terkait protokol kesehatan mengacu pada norma dan agama.”Kalau kita konsisten melaksanakan Prokes (protokol kesehatan), maka saya akan melaksanakan tugas sebagai gubernur dengan sebaik baiknya,” ujarnya.Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan surat Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Rabu (18/11).Instruksi itu disebut memberi kewenangan Mendagri untuk mencopot kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan di tengah penanganan pandemi Covid-19.

Belakangan, instruksi itu menimbulkan polemik terkait kewenangan Mendagri dan Presiden dalam pemberhentian kepala daerah. (Hrz/Red).

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *