Korupsi Dana Bansos, Oknum Sekdes di Bogor Buron

Bogor, Harianexpose.com –
Polres Bogor menangkap Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, LH (32), terkait kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tunai untuk warga terdampak Covid-19. Polisi juga tengah melakukan pengejaran kepada oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cipinang, yang kabur setelah diduga menerima setoran uang korupsi Bansos dari LH.“Kami sedang melakukan pengejaran kepada Sekretaris Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin ini. Karena berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp.54 juta dari 30 data Bansos fiktif ini diberikan kepadanya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Senin (15/2).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian, mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, korupsi dilakukannya merupakan inisiatifnya sendiri, tanpa ada dorongan dari pihak lain.

Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait siapa saja yang diperkirakan terlibat dalam pusaran kasus kasus dana Bansos ini.

“Sejauh ini kami sudah memeriksa 58 saksi terkait kasus korupsi dana Bansos ini. Termasuk 15 orang joki pencairan dana Bansos,” ujarnya.

Menurut ia, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi dana Bansos ini jika terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.500 juta.

Sebelumnya diberitakan, pegawai Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, LH (32) ketahuan menilep dana Bantuan Sosial (Bansos) tunai untuk warga dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, bantuan tersebut sedianya diberikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan dengan besaran setiap bulannya Rp.600 ribu

Namun, pelaku yang bekerja sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang itu justru malah menduplikat nama warga penerima bantuan sosial untuk meraup keuntungan.

“Penerima Bansos di Desa Cipinang itu ada 855 warga. Pelaku ini melakukan penambahan data sebanyak 30 orang. Jadi, 855 warga tetap menerima, tapi pelaku menduplikat 30 orang baru untuk mendapatkan Bansos tambahan,” kata Harun, Senin (15/2).

Dengan menambah 30 data fiktif, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp.54 juta. Kemudian uang tersebut disetorkan kepada Sekretaris Desa Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, yang sampai saat ini statusnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mempekerjakan 15 orang joki. Mereka bertugas melakukan pencairan dana Bansos di Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan upah Rp.250 ribu per orang.

“Karena ada 30 data fiktif, pelaku menyewa 15 joki untuk pencairan Bansos. Jadi, satu orang tugasnya melakukan 2 kali pencairan dengan upah sekali pencairan Rp.250 ribu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.