PT. Panca Puri Disinyalir Tabrak Aturan Desa Kosambi Ronyok

0

Reportase : Babay Suiah – Editor In Chief : Hairuzaman.

CILEGON, Harianexpose.com

PT. Panca Puri kepanjangan tangan dari PT. Chandra Asri Chemical yang ada di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, untuk memperluas pabrik industri kimia sampai ke Kp. Baru, Desa Kosambi Ronyok, selalu membuat masalah terhadap masyarakat Desa Kosambi Ronyok dan disinyalir melanggar aturan.

Seperti pada Sabtu (10/9) misalnya, PT. Panca Puri berniat untuk membuat akses proyek jalan temporary di Kampung Baru, Desa Kosambi Ronyok. Namun tmengatongi izin dari masyarakat Kp Baru dan aturan desa pun dilewati.

Sementara itu, Kepala Desa Kisambi Ronyok, Syarif mengatakan, betul setiap proyek PT. Panca Puri yang masuk ke Desa Kosambi Ronyok selalu melanggar aturan desa seolah tidak mempunyai etika.

Lanjut Syarif, seperti yang sekarang terjadi pada Sabtu (10/9) ini, PT. Panca Puri melaksanakan proyek jalan temporary di Kampung Baru tanoa izin terlebih dulu  ke pihak Pemerintah Desa Kosambi Ronyok dan tidak izin ke masyarakat setempat.

Syarif menjelaskan, adapun yang mendapatkan proyek jalan temporary ini saya tidak menerima kompensasi apapun dari pihak yang mendapatkan tender.

Menurut tim pembebasan lahan Desa Kosambi Ronyok, berharap agar pembebasan lahan tanah tersebut harus diselesaikan dulu pembayarannya dan  sesuai harga yang diberikan oleh masyarakat.

Kades Syarif berharap kepada PT. Panca Puri dan yang mendapatkan tender agar menyelesaikan dulu pembayaran lahan dan izin masyarakat Kp. Baru . Karena ada proyek jalan temporary untuk asset proyek PT. Panca Puri. “Kita tunda dulu. Jangan dikerjakan dulu,”  tegas Syarif setelah mediasi dengan pemenang tender dari PT Panca Puri .

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *