Tak Terpasang papan proyek Pemagaran di kecamatan Sepatan Timur Main Petak Umpet

0

Harianexpose.com, Kab.Tangerang

-Proyekbangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman
bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah
Di kantor kecamatan Sepatan Timur, hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan
tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan
suatu proyek bangunan,Jumat(20/3/2020).sore

Dalam pelaksanaan kegiatan suatu proyek Pemagaran diKantor Kecamatan Sepatan Timur tersebut telah menjadi sorotan publik” pasalnya, menurut keterangan seorang Mandor pekerja ketika di temui awak media mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung sekitaran lima hari dan di lokasi
kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta dia tidak tahu siapa yang harus memasang papan inpormasi pekerjaan ini”Saya Hanya seorang Mandor saja kalau untuk papan inpormasi saya tidak tahu,”ujarnya si mandor

“Seperti yang diungkapkan Cecep Rohana ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Provinsi Banten,Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah
berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak
setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik
berdasarkan asas keterbukaan,”Ucapnya

“Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan
merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan
kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN
maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek
bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama
proyek selalu ada dalam kontrak manapun,”Ujarnya

Salah satu warga kecamatan Sepatan Timur mengatakan sangat menyayangkan dengan ada nya pekerjaan pemagaran yang berada di depan Kantor Kecamatan Ini,sepertinya pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

“pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.

Sementara itu pekerjaan proyek pemagaran didepan Kantor Kecamatan Sepatan Timur tersebut yang beberapa hari di kerjakan hingga berita ini dimuat, papan nama proyek belum terpasang.

>ydi/Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *