Camat Andi : “Pokmas Boleh Kelola Kegiatan Belanja Barang/Jasa”

Camat Andi : “Pokmas Boleh Kelola Kegiatan Belanja Barang/Jasa”

Serang, Harian Expose
Kelompok Masyarakat (Pokmas) boleh untuk mengelola kegiatan proyek diwilayahnya. Kendati diperbolehkan pihak Pokmaa untuk mengelola kegiatan, akan tetapi jangan mencari keuntungan.
Demikian ditegaskan Camat Curug, Kota Serang, Provinsi Bamten, Andi Haryanto, S.IP, MM, ketika dikonfirmasi wartawan, dikantornya Selasa (25/8). “Silahkan saja Pokmas mengelola kegiatannya sendiri, tanpa melalui pihak ketiga (Perusahaan-Red). Asalkan Pokmas tidak mencari keuntungan. Sebab, nantinya akan ada temuan,” Kilahnya.
Statment Camat Curug, Andi Haryanto, tersebut menjawab kedinginan Ketua Pokmas Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Pian. Sebab, hal itu untuk menjaga kualitas kegiatan diwilayah Kelurahan Sukajaya.
Sementara itu, sebagaimana yang tertuang dalam Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan tercatat Pokmas Kelurahan Sukajaya sebesar Rp.171.194.000,- Dana itu bersunber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Pemerintah Kota Serang.
Andi menambahkan, Pokmas boleh belanja barang/jasa sendiri, tapi jangan mencari keuntungan. “Kalau belanja barang/jasa harus ditambahkan dengan pajak, bukan dengan keuntungan seperti pihak ketiga,” tukasnya. (Hr/Msi).

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top