Serang, Harianexpose.com –
Walikota Serang,, H. Syafrudin, diminta jangan “mencabik-cabik” rakyat Banten dengan kekuasaannya. Selain itu, Walikota Serang diminta untuk menempuhnya melalui jalur hukum ke pengadilan lantaran pihak Pengurus DHD’45 Banten tidak akan mengosongkan gedung bersejarah itu seperti yang diminta Walikota Serang melalui suratnya.
Demikian ditegaskan salah seorang Pengurus DHD’45 Banten, Drs. H. Khatib Mansur, pada Rabu (16/9). Menurut ia, Gedung DHD’45 Banten merupakan hasil perjuangan para Pahlawan yang telah mengusir kaum penjajah dari tanah air dengan mengorbankan jiwa dan raganya. “Gedung DHD’45 Banten itu hasil rampasan perang yang selama ini kami rawat secara bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DHD’45 Banten, H. MAS Muis Muis Muslich, SH, mengatakan, pihaknya tidak akan mengosongkan Gedung Juang’45 Banten yang bermarkas di Jl. Ki Mas Jong itu lantaran selama ini kami sebagai pewaris para pejuang yang telah merawatnya. “Silahkan Walikota Serang menempuhnya melalui jalur hukum. Kami akan melakukan perlawanan secara hukum pula melalui jalur pengadilan,” tegasnya.
Muis menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan kasus dugaan penyerobotan Gedung Juang’45 Banten oleh Walikota Serang, itu kepada Pengurus DHN’45 di Jakarta. “Bahkan, saat ini kasusnya telah dilaporkan kepada Mendagri,” ujarnya. (Hr).