Ketua Umum DHN’45, Letjen TNI (Purn) Dr. H. Ramli Hasan Basri. (Foto : Istimewa).
Serang, Harianexpose.com –
Buntut kasus dugaan penyerobotan lahan Gedung Juang’45 yang berlokasi dibilangan Jl. Ki Mas Jong No.15 Kota Serang, Ketua Umum Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHN’45) Jakarta, Letjen TNI (Purn) Dr. H. Ramli Hasan Basri, melaporkan Walikota Serang, H. Syafrudin, ke Mendagri, Jend. Pol. (Purn) Tito Karnavian.
Laporan Pengurus Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHN’45) Jakarta itu sesuai Surat dengan No. : 173/Setjen/IX/2020, Tentang Dukungan Laporan DHD’45 Banten, kepada Mendagri Tito Karnavian, terkait dugaan penyerobotan lahan Gedung Juang’45 Banten di Jl. Ki Mas Jong No.15 Kota Serang, oleh Walikota Serang, H. Syafrudin, dengan dalih Revitalisssi.
Dalam suratnya, yang ditanda tangani Ketua Umum Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHN’45 ) Jakarta, Letjen TNI (Purn) Dr. H. Ramli Hasan Basri dan Sekretaris Jendral, Brigjen TNI (Purn) Dr. H. Ma’sum Amin M. Pd, mengatakan, DHN’45 mendukung eksistensi DHD’45 Banten di Gedung Juang’45 Jl. Ki Mas Jong No.15 Kota Serang, sejak Banten menjadi Provinsi. Bahkan, jauh sebelum adanya Pemerintah Kota Serang, pada saat wilayah Banten, masih menjadi wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Angkatan 45 Banten telah eksis dan berkantor di Gedung Juang’45 tersebut. Sementara itu, status bangunan Gedung Juang’45 itu telah diterbitkan Hak Pakainya dengan No.24/Kota Baru atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, yang dikaitkan dengan Keppres No. 32 Tahun 1979 dan Permendagri No.3 Tahun 1979 yang secara fisik, Hak Guna Pakainya oleh DHD’45 Provinsi Banten,” tegas Ramli.
Menurut Ramli, saat ini pihak Pemkot Serang menyatakan secara sepihak, Gedung Juang’45 adalah assetnya dan mau alih fungai, dengan dalih merevitalisasi Gedung Juang’45 sebagai sarana edukasi dan rekreasi masyarakat Serang dan dengan semena-mena mengeluarkan perintah agar DHD’45 Banten segera mengosongkan tempat itu paling lambat 14 September 2020. Dengan ancaman akan melakukan penertiban dan tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan dan kehilangan barang-barang atas tindakan penertiban itu.
“Hal itu merupakan suatu penghinaan dan sekaligus merendahkan martabat para Pejuang’45 secara komprehensif. Terutama organisasi Badan Pembudayaan Kejuangan 45 yang kami pimpin. Karena itu, kami minta kepada Mendagri, Tito Karnavian, untuk memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada Walikota Serang, terhadap penghinaan dan sikap arogansinya kepada organisasi Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD’45) Banten, sesuai kewenangan Mendagri, ” ujarnya.
Surat Pengurus DHN’45 itu ditembuskan kepada antara lain, Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jendral H. Try Sutrisno, selaku Ketua Dewan Kehormatan Nasional’45 (sebagai laporan), Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Kota Serang, Ketua Umum DHD’45 Banten dan Walikota Serang.
Ketua Umum DHD’45 Provinsi Banten, H. Mas Muis Muslich SH, kepada Harianexpose.com, pada Senin (21/9), mengatakan, kasus dugaan penyerobotan lahan Gefung Juang’45 Banten dengan kedok revitalisasi itu, juga telah dilaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno, dan ke Ketua Umum DHD’45 seluruh Indonesia. (Hr).