Serang, Harianexpose.com –
Buntut kasus dugaan penyerobotan lahan Gedung Juang’45 Banten di Jl. Ki Mas Jong No.15 Kota Serang, oleh Pemkot Serang bersama Satpol PP dan aparat lainnya, pada Selasa. (22/9), kini menggelinding ke ranah hukum.
Pasalnya, Pengurus DHD’45 Banten pada Kamis (24/9), mengadukan kasus tersebut kepada Pengurus Dewan Harian Nasional (DHN’45) di Jakarta.
Sebelumnya, pada Rabu (23/9), dipimpin okeh Ketua Umum DHD’45 Banten, H. Mas Muis Muslich, juga telah melaporkan tindakan sewenang-wenang, Wakil Wali kota Serang, Subadri Ushuludin, yang mengosongkan secara paksa seluruh barang milik Pengurus DHD’45 Banten itu ke Polda Banten.
Tindakan arogan yang dilakukan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, itu telah melecehkan dan sekaligus merendahkan martabat serta kewibawaan para Pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi mempertahankan tanah air tercinta.
Berdasarkan pengendusan Harianexpose.com dilapangan menyebutkan, pengosongan secara paksa Gedung Juang’45 Banten itu terkait dengan adanya kepentingan politik dan proyek revitalisasi senilai Rp.4 Miliar. Buktinya, sehari setelah pengosongan Gedung Juang’45, pihak Pemborong dan Konsultan Proyek langsung menerobos masuk. Padahal status Gedung Juang’45 itu saat ini masih sengketa dan belum menperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan. (Hr).