Quo Vadis, Jargon “Aje Kendor” Atau “Rezim Otoriter”?

Oleh : Hairuzaman
(Editor In Chief Harianexpose.com)

Tindakan Wakil Walikota Serang, H. Subadri Ushuludin, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, bersama puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat TNI/Polri, pada Selasa (22/9) sekitar Jam 09.00 WIB. yang menerobos masuk secara paksa dan membuka portal Gedung Juang’45 Banten, yang berlokasi di bilangan Jalan Ki Mas Jong No.15 Alun-alun Kota Serang, merupakan sikap yang tidak terpuji dan berperikemanusiaan. Sekaligus mempertontonkan rezim otoriter Pemerintah Kota Serang, terutama kepada masyarakat Kota Serang.

Tindakan otoriter dan arogansi yang dilakukan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri, dan jajarannya itu sempat mendapat perlawanan dari Pengurus Dewan Harian Daerah ’45 (DHD’45) Provinsi Banten. Akan tetapi, upaya Pengurus DHD’45 Banten itu sia-sia lantaran aparat Pemkot Serang dibawah komando Subadri, masuk ke ruangan Gedung Juang’45 secara paksa.

Kendati sempat adu argumentasi antara Pengurus DHD’45 Banten, H. Mas Muis Muslich, SH, dan Subadri, terkait dugaan adanya penyerobotan lahan Gedung Juang’45 Banten sebagai salah satu warisan para pejuang diantaranya, Brogjen Kyai Syam’un itu, namun mereka sama sekali tak bergeming. Bahkan, dengan arogannya Subadri mengerahkan Satpol PP untuk mengeluarkan seluruh barang-barang yang merupakan asset Pengurus DHD’45 Banten, dan mengangkutnya dengan kendaraan.

Celakanya, mereka hanya membawa sebagian barang-barang asset milik Pengurus DHD’45 Banten, itu dan sebagian lagi dibiarkan berserakan dihalaman Gedung Juang’45. Sebuah tindakan Pemkot Serang yang terbilang biadab dan arogan. Insiden tersebut dinilai berbagai kalangan masyarakat sebagai tindakan yang sewenang-wenang, represif, otoriter dan sama sekali tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dengan mengorbankan jiwa raganya demi mempertahankan bangsa dan negara.

Jauh sebelum Pemkot Serang berdiri dan “bercerai” dari induknya Kabupaten Serang, Gedung Juang’45 Banten itu telah berpuluh-puluh tahun ditempati dan sekaligus dirawat oleh anak-cucu para pejuang. Sebab, sejarah mencatat bahwa Gedung Juang’45 Banten tersebut merupakan hasil rampasan perang sejak Brigjen Kyai Syam’un yang kala itu sempat menjadi Bupati Serang, serta saat ini telah dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional berkat jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.

Kini secara tiba-tiba, Pemkot Serang mengklaim Gedung Juang’45 Banten itu merupakan salah satu asset miliknya dengan dalih akan direvitalissai sebagai tempat edukasi dan perpustakaan. Padahal, menurut Ketua Umum DHD’45 Banten, Muis, pihaknya mempertanyakan sejak kapan Pemkot Serang membangun Gedung Juang’45 itu. Sehingga mereka dengan arogannya mengklaim gedung tersebut sebagai salah satu asset mereka.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan’45 (DHN’45) Jakarta, Letjen TNI (Purn) Dr. H. Ramli Hasan Basri, mengatakan, pihaknya mendukung eksistensi Pengurus DHD’45 Banten, di Gedung Juang’45 Jl. Ki Mas Jong No.15 Kota Serang, sejak Banten menjadi sebuah Provinsi. Bahkan, jauh sebelum adanya Pemerintah Kota Serang berdiri, pada saat wilayah Banten, masih menjadi wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, kata Ramli lagi, status bangunan Gedung Juang’45 Banten itu telah diterbitkan Hak Pakainya dengan Nomor :24/Kota Baru atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, yang dikaitkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 32 Tahun 1979 dan Permendagri Nomor : 3 Tahun 1979. ” Hal itu merupakan suatu penghinaan dan sekaligus merendahkan martabat para Pejuang’45 secara komprehensif. Terutama Organisasi Badan Pembudayaan Kejuangan’45 yang kami pimpin. Karena itu, kepada Mendagri Tito Karnavian, untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Walikota Serang, terhadap penghinaan dan arogansinya,” tegasnya.

Sejauh ini, imbuh Muis lagi, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan Gedung Juang’45 Banten tersebut, yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Serang, Syafrudin-Subadri, itu ke Mendagri dan Kapolri di Jakarta. “Kami juga akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan,” kilahnya.

Subadri pun mempersilahkan pihak Pengurus DHD’45 Banten, jika akan membawa permasalahan sengkarut Gedung Juang’45 itu ke Pengadilan. Menurut Subadri, sebelum tindakan pengosongan barang-barang milik DHD’45 Banten, pihaknya telah melayangkan surat sebanyak tiga kali. Kendati pihak Pengurus DHD’45 Banten menolak dengan keras untuk mengosongkan Gedung Juang’45 tersebut.

Sebelumnya, duet antara Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Serang, Subadri, ketika pencalonan dengan Jargon Politiknya “Aje Kendor” terbilang cukup sukses lantaran berhasil merebut hati rakyat pendukungnya. Tak pelak lagi, sehingga berhasil menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Akan tetapi, hal itu diciderai dengan adanya insiden sinyalemen penyerobotan lahan Gedung Juang’45 Banten yang notabene milik para Veteran tersebut. Banyak kalangan masyarakat Kota Serang, yang menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri, secara semena-mena dan otoriter itu secara politis akan berdampak buruk terhadap citra Pemerintah Kota Serang.

Bahkan, lebih buruk lagi secara politis karier politik Syafrudin dan Subadri akan tamat akibat ulah keduanya yang secara tidak sadar telah menggali lubang kuburnya sendiri. Sehingga masyarakat Kota Serang banyak yang tidak simpati terhadap kedua tokoh politik itu.

Jargon “Aje Kendor” saat ini telah berganti dengan sebuah julukan rezim Pemerintahan Kota Serang yang “otoriter”. Sebab, dengan kekuasaannya Subadri, telah bertindak secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya secara politiis maupun terhadap masyarakat yang telah dirugikan. Stigma negatif jargon “Aje Kendor” pun berubah menjadi “otoriter.

Penulis adalah Tokoh Pers Banten dan Penulis Buku “Kamus Jurnalistik Kontemporer”.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top