Proyek Irigasi Kali Tersier Diduga Rugikan Keuangan Negara

Tangerang, Harianekspose.com I

Saat ini proyek P3A sedang dilaksanakan diberbagai daerah. Akan tetapi, tentunya kualitas pembangunan proyek saluran air tersebut diharapkan mempunyai  kualitas yang terbaik agar bisa dimanfaatkan dengan waktu yang lama. Namun hal itu tidak seperti yang dikerjakan P3A Lontar.

Berdasarkan pantauan media Harianekspos.com dilapangan pada Jum’at (2/10), menyebutkan, proyek irigasi kali tersier yang dikelola oleh P3A Lontar diduga kuat tidak berkualitas. Hal ini seperti diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Gemma Banten, Bahar, kepada Harianexspos.com pada Jumat (2’10).

“Berdasarkan temuan dilapangan kami melihat pasangan batu yang diduga tidak sesuai Rencana Aggaran Biaya (RAB) dan SPEK. Pasalnya, jika melihat hasil ukur kami bahwa batu yang berukuran dasar 20 Cm posisi atas terukur ada 30 Cm .paling tidak posisi dasar lebih lebar dari pada atas. Bahkan, pasangan numpang diatas tanah galengan,” tutur Bahar.

Menurut ia, hampir separuh pasangan yang lebih mirisnya lagi, pekerjaan yang sedang berjalan sudah hancur. Diduga kuat proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Celakanya, pada awal pemasangan pun tidak terlihat adanya cerukcuk. Tentu saja hal itu akan sangat mempengaruhi kekuatan atau kualitas pasangan tersebut.

“Sehingga sebagai konsekuensi logisnya tidak mampu bertahan lama. Akibat ulah pihak pengelola P3A itu, masyarakat merasa sangat dirugikan. Karena pembangunan proyek irigasi kali tersier itu dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan hasil dari pajak masyarakat. Sehingga negara telah dirugikan, ” tegasnya.

“Kami berharap kepada pihak terkait terutama Pemerintah Pusat /Balai Besar agar dapat bertindak tegas kepada pihak pengelola pembangunan irigasi/P3A. Sehingga bisa bekerja secara maksimal dan tidak merugikan masyarakat,” ucap Bahar.

Bahar menambahkan, pihaknya berharap agar papan informasi segera dipasang. Karena tanpa adanya plang nama proyek dinilai telah melakukan pelanggaran Peraturan Presiden dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Tentang KIP dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Ags).
.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top