Tangerang, Harianexpose.com |
Proyek tanah untuk urugan yang berlokasi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat tidak mengantongi izin operasional. Selain itu, proyek tanah urugan itu dinilai berpotensi akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, pada Senin (5/10), menyebutkan, kegiatan usaha tanah urugan yang sekarang sedang beroperasi adalah milik oknum Kades Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Suh.
Patut diduga adanya upaya melawan hukum apabila kegiatan usaha milik Suh itu tidak disertai dengan perijinan yang jelas. Sehingga menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan di lokasi yang menjadi objek kegiatan usaha urugan tanah tersebut.
Ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Provinsi Banten, Cecep Rohana, pihaknya sangat menyesalkan adanya usaha tanah urugan di wilayah Kecamatan Mekar Baru, tepatnya di Desa Mekar Baru. Apalagi lokasinya tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Kecamatan Mekar Baru.
“Sangat disesalkan ada kegiatan usaha tanah urugan di Desa Mekar Baru. Apalagi llokasinya tidak jauh dari Kantor Kecamatan. Disinyalir usaha tanah urugan itu tidak mengantongi izin usaha,” kilahnya.
Padahal, sambung dia lagi, usaha tersebut akan berdampak pada tiimbulnya kerusakan alam. Sehingga kegiatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan kejahatan lingkungan.
” Dalam waktu dekat ini, APKAN Banten akan melayangkan laporan pengaduan kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, terkait usaha tanah urugan di Desa Mekar Baru. Menurut informasi diduga kuat ada keterlibatan oknum Kades di Kecamatan Mekar Baru,” tukas Cecep.
Kades Mekar Baru, Suh, ketika dikonfirmasi melalu WhatsApp, membenarkan adanya usaha tanah urugan di wilayah Kecamatan Mekar Baru.
” Ya benar, memang benar, di Desa Mekar Baru ada usaha tanah urugan, silahkan hubungi Wadi,” ujar Kades Mekar Baru. (Tim).