Jakarta, Harianexpose.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar pemerintah menghapus program subsidi gas minyak cair atau elpiji kemasan 3 kilogram. Permintaan itu tertuang dalam hasil kajian tata kelola program elpiji bersubsidi yang dilakukan KPK pada Januari hingga Juli 2019.
Komisi anti rasuah menemukan sejumlah masalah. Mulai dari perencanaan program, operasional, pengendalian harga, hingga pengawasan distribusi elpiji bersubsidi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Jum’at (16/10), mengatakan, dalam aspek perencanaan, tak ada kejelasan kriteria masyarakat yang berhak memanfaatkan elpiji 3 kilogram atau tabung melon.
Kendati pada tabung itu tertera kalimat untuk masyarakat miskin, faktanya konsumen elpiji bersubsidi berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat menengah ke atas. Dengan kata lain, elpiji bersubsidi itu cenderung tidak tepat sasaran.
KPK juga menemukan fakta bahwa kuota penerimaan elpiji bersubsidi sejumlah provinsi cenderung selalu naik. “Padahal data BPS menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut,” katanya. (Hr).