Tempat Hiburan Malam Kian Marak, LSM Ancam Laporkan Walikota Serang ke Mendagri

Serang Kota, Harianexpose.com –

Walikota Serang, H. Syafrudin,  S.Sos, M.Si, disinyalir tak mau menggubris terkait surat audiensi yang dilayangkan oleh Koalisi MAPPAK Banten pada 2 November 2020, dengan nomor surat : 011/KOALISI/MAPPAK-BANTEN/Aud-HIB/XI/2020.

Surat audiensi Koalisi MAPPAK Banten tersebut terkait dengan semakin maraknya aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang, belakangan ini. Sikap apatis Walikota Serang, itu sangat disayangkan. Padahal masyarakat merasa peduli terhadap penyebaran wabah Covid-19.

Pasalnya, dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kota Serang. Padahal masalah tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Bahkan tak pelak lagi,  sekarang ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,  memberikan instruksi di beberapa media massa nasional akan memberhentikan bagi kepala daerah yang telah terbukti membiarkan adanya kerumunan massa. Apalagi tidak mengimplementasikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Koordinator Koalisi MAPPAK Banten, Ely Jaro, minta kepada Kapolda Banten agar menindak tegas atas sinyalemen adanya pembiaran oleh oknum kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota, yang diduga telah melakukan pembiaran beroperasinya THM. Sehingga hal itu akan menambah kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Karena menurut Ely, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan audiensi dengan Walikota Serang, H. Syafrudin, yang memiliki kompetensi dalam melakukan tindakan. Apalagi memang ada intsruksi dari Presiden Jokowi dan Mendagri, Tito Karnavian.

Salah seorang aktifis AMB, Dedi,  menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan investigasi bahwa di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang, disinyalir tidak menerapkan Prokes.

“Pengunjung ditengarai banyak yang tidak menggunakan masker. Ketika dalam keadaan tidak sadar, mungkin saja para pengunjung sangat berdekatan. Kita tidak akan tahu siapa saja yang memang terjangkit virus Corona. Sebab,  dihawatirkan akan menular kepada pengunjung lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Penggiat LSM KPK Nusantara, Aminudin, mengingatkan kepada Pemkot Serang, agar lebih respons terhadap kepedulian masyarakat terkait penyebaran Covid-19. Jika memang upaya audiensi tidak digubris, maka kita tidak segan-segan untuk membuat laporan kepada Mendagri, Tito Karnavian,  terkait adanya sinyalemen  pembiaran beroperasinya THM yang kian marak belakangan ini di Kota Serang, pada masa pandemi Covid-19 ini.

Aminudin minta kepada para petinggi aparat hukum yang ada di wilayah Banten, baik itu Kapolda,  Danrem maupun aparat penegak hykum lainnya agar dapat menindak tegas jika ada oknum aparat yang membekingi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.

Laporan : Santi Indriyanti.

Editor In ChiefHairuzaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.