Pembangunan Gedung SDN Kiara Payung di Lahan (Masih) Sengketa

Tangerang, Harianexpose.com –

Terjadinya kasus sengketa hak kepemilikan tanah SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah melalui proses persidangan yang panjang di PN Tangerang. Perkara sengketa lahan itu dengan nomor : 1103/PDT.G/2019/ PN.TNG.

Akhirnya, melalui proses persidangan yang cukup panjang PN Tangerang telah memutuskan dalam amar putusan di antaranya, salah satu tanah milik Alm. Mi’ing Bin Rasiun, syah dan berharga sebagian hak milik para ahli waris.

“Atas dasar adanya putusan tersebut, pihak Pemda Kabupaten Tangerang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Serang melalui PN Tangerang,” kilah Mi’ing, pada Harianexpose.com, Senin (23/11).

Selama adanya upaya hukum banding ke PT Serang melalui PN Tangerang, maka para pihak saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak memanfaatkan dan/atau memakai lahan sengketa untuk kepentingan apa pun. Para ahli waris tetap beretika baik untuk menghormati hukum dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan apa pun terhadap obyek sengketa dan pemikiran yang sama seharusnya di ikuti oleh pihak Pemda Kabupaten Tangerang.

Namun, berjalanya waktu tanpa konfirmasi atau sepengetahuan ahli waris, pihak Pemda Kabupaten Tangerang telah memanfaatkan obyek sengketa dengan membangun gedung sekolah yang di renovasi melalui anggaran APBD sebesar Rp.1.274,916.000. Pembangunan telah berjalan 70% dan telah berjalan selama 2 bulan.

Atas hal tersebut, para ahli waris merasa perbuatan dari Pemda Kabupaten Tangerang telah merugikan. baik material maupun imateril. Timbul pertanyaan, apakah Pemda Kabuoaten Tangerang yang notabenenya mengetahui dan sangat memahami aturan hukum yang berlaku dengan beraninya melanggar aturan hukum tersebut.

Mengingat perbuatan tersebut sangat merugikan ahli waris Mi’ing Bin Rasiun, melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang atas permasalahan yang terjadi. Sampai saat ini, kami atas nama ahli waris sedang menunggu surat undangan untuk rapat dengar pendapat dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Kesimpulan atas permasalahan tersebut, para ahli waris yang notabenenya masyarakat Kabupaten Tangerang hanya meminta ganti kerugian kepada pihak Pemda Kabupaten Tangerang sesuai amar putusan PN Tangerang.

Laporan : Agus Riadi.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top