Warga Desa Belukbuk Gundah, Proyek SPAL Diduga “Siluman”

Pengantar Redaksi

Proyek SPAL di Kampung Belukbuk, Desa Belukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membuat warga setempat menjadi gundah-gulana. Pasalnya,  proyek SPAL itu disinyalir “siluman” lantaran melanggar regulasi yang ada. Reporter Harianexpose.com, Jamin,  menelusurinya di lapangan.  Berikut ini hasil penelusurannya.

Tanggerang, Harianexpose.com

Pekerjaan proyek pembangunan Saluran Air Limbah (SPAL), di Kampung Belukbuk RT/04 RW/04 Desa Belukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, kegiatan proyek pembangunan SPAL tersebut tanpa dilengkapi papan nama.

Pekerjaan proyek yang dilaksanakan tanpa dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP), di lokasi pekerjaan sejauh ini belum diketahui motifnya. Disinyalir ada unsur kesengajaan dari oknum pelaksana proyek.

Padahal berdasarkan aturan regulasi yang ada mengenai pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah, keberadaan papan nama proyek wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.

Cecep Rohana, selaku LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Banten, mengatakan, memang benar ini proyek siluman lantaran papan proyeknya tidak di pasang.

“Ini proyek apa bukan ya, kenapa batunya yang di pasang batu bekas di bawahnya. Waduh, ini sih pihak pelaksana pengen untung besar ya,” tandasnya

Ket8ka Harianexpose.com. menanyakan kepada pekerja bangunan, ia mengungkapkan,  kegiatan ini saya juga tidak tahu persis siapa pelaksananya. “Saya  cuma kerja. Kalau saya sih pekerja cabutan mas,” katanya

Menurut salah seorang warga Desa Belukbuk, Kecamatan Kronjo,  Kabupaten Tangerang, proyek yang di bangun oleh pemerintah itu diduga kuat ialah proyek siluman. Sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama, itu sama saja membodohi masyarakat agar tidak tahu besaran nilai anggarannya dan darimana sumbernya,” tuturnya, pada Jum’at (20/11).

Pelanggaran yang di maksud ialah sesuai amanah Undang-Undang  Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran lantaran tidak sesuai dengan SPEK.

Laporan : Jamin
Editor In ChiefHairuzaman

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top