Petinggi BRI Pandeglang Disinyalir “Bekingi” Oknum Satpam Perampas HP Wartawan

Pandeglang, Harianexpose.com –

Unjuk rasa (Unras) yang digelar organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, menyebut petinggi Bank BRI Cabang Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga kuat membekingi oknum Satpam yang merampas HP wartawan ketika meliput situasi pencairan dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yang menimbulkan kerumunan massa di halaman kantor BRI Pandeglang dengan tanpa mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Tangkap dan periksa Kepala dan Petinggi Kantor BRI Cabang Pandeglang yang diduga telah membekingi oknum Satpam”, tegas Ketua JNI, Andang Suherman, saat berorasi dalam tuntutan Unrasnya di depan gedung Kantor BRI Pandeglang, Kamis (3/12). Unras ini diikuti puluhan wartawan dan dijaga ketat petugas keamanan dari Polres Pandeglang.

Dia juga menyebutkan, perbuatan oknum Satpam itu jelas telah mengangkangi Pasal 18 UU No.40/1999 dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal itu, kata Andang Suherman, kepada Harianexpose.com menyebutkan, bahwa; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Sedangkan dalam KUHP juga menegaskan bahwa; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya, pada Selasa (1/12), seorang wartawan dari media online seantero.co.id, Dedi Hidayat, berniat akan meliput adanya kerumunan massa di halaman gedung BRI Cabang Pandeglang.

Ternyata kerumunan itu adalah warga yang hendak mencairkan dana BPUM dari program Presiden Joko Widodo. Namun, kerumunan massa itu tidak mematuhi aturan Prokes Covid-19.

Ketika peristiwa itu difoto-foto dan divideokan sebagai bahan untuk di expose, tiba-tiba HP wartawan itu dirampas oleh seorang oknum Satpam berinitial MF. Lalu dokumen foto serta video untuk  bahan pemberitaan yang ada di HP itu dihapus oleh oknum Satpam tersebut.

“Jadi data-data foto dan video yang merekam kerumunan massa tanpa mematuhi aturan Prokes Covid-19 itu, semuanya dihapus oleh MF”, tutur Dedi, kepada Harianexpose.com, seraya menambahkan; “data-data itu jelas merupakan dokumen sangat berharga bagi seorang jurnalis”.

Ditempat terpisah, Penanggungjawab media online seantero.co.id, Rudi Suhaemat, juga menyebutkan bahwa, perbuatan oknum Satpam itu tidak terlepas dari kebijakan pimpinan Bank BRI  Cabang Pandeglang.

“Sebab, yang namanya petugas bawahan itu sudah pasti harus menjalankan atau melaksanakan perintah dari atasannya”, tegas Rudi, yang juga menjabat  sebagai Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pandeglang.

Dia juga menyebutkan, perihal perampasan HP wartawan dengan menghapus dokumen bahan pemberitaan, itu termasuk perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Pandeglang.

“Dedi Hidayat sebagai wartawan beserta Pemrednya, Sofwan Hadiansyah, SE dan dua saksi wartawan sudah melaporkan hal itu langsung ke Satreskrim Polres Pandeglang”, kata Rudi Suhaemat, dengan menambahkan, “agar laporan tersebut dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya”.

Laporan : Budiana.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top