Serang, Harianexpose.con –
Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, pada Selasa (8/12), menggelar kegiatan Seminar Penanggulangan Bahaya Narkoba. Acara berlangsung di aula MUI Banten dan dihadiri oleh Pengurus Ganas Annar kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Salah seorang nara sumber, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP H. Zainal Arifin SH, mengatakan, jenis Narkotika yang sering disalahgunakan di wilayah Provinsi Banten antara lain, Ganja “Marijuana”, Methamphetamine (Shabu), dan Tembakau Gorila.
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP H. Zainal Arifin, SH. (Foto : Istimewa).
Sementara itu, kata Zainal, Psikotropika yang sering disalahgunakan diantaranya, Riklona, Alprazolam dan Diazepam. Sedangkan untuk jenis obat-obatan yakni, Heximer dan Tramadol. Untuk jenis Narkotika adalah Morfin, Heroin dan Kokain, Ganja, LSD, Ekstasi, Sabu, dan Tembakau Gorila.
Zainal menuturkan, akibat penyalahgunaan Narkoba akan berdampak pada gangguan/kerusakan organ tubuh. Hal itu seperti, terjadi pendarahan pada otak, gangguan jiwa, matinya sel syaraf, kejang, gangguan jantung, hipertensi, gagal ginjal, matinya sel ginjal dan yang lainnya.
Ia menambahkan, dampak penyalahgunaan Narkoba terhadap Kamtibmas antara lain, mencuri, menipu, menggelapkan, merampok, mengemis, menganiaya, membunuh dan sebagainya.
Ketentuan Pidana bagi penyalahgunaan Narkoba yakni berdasarkan Undang-undang No. 35/2009 Tentang Narkotika. Hal itu tertuang dalam Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara minimal 4-6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan sanksi denda minimal Rp.1 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar.
Sekretaris MUI Provinsi Banten, Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’i M.Pd, menjelaskan, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sejatinya perlu mengadakan kegiatan pembinaan fasilitator bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda. Tujuannya ialah untuk menyelaraskan kegiatan pemberdayaan masyarakat bagi fasilitator. Sehingga dapat melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya masing-masing.
Laporan : Suryono/Uci Sanusi.
Editor In Chief : Hairuzaman.