Tangerang, Harianexpose.com
Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Banten, menyoroti E-warung yang menangani penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau biasa dikenal dengan program Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang-Banten, Kamis (7/1).
Jamin mengatakan, hasil pantauan dan investigasi kami dilapangan bersama lembaga sosial kontrol. di wilayah Kecamatan Mekar Baru, tepatnya di Desa Waliwis ini, menyebutkan, banyak E-warung atau Agen BRI-link yang menangani dan ikut serta dalam program pemerintah, bantuan Sembako atau BPNT ini.
“Mereka menjadi E-warung penyalur program Sembako terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). yang diduga kuat tanpa mengantongi legalitas sebagai syarat menjadi E-warung penyalur program Sembako tersebut”, katanya.
Pasalnya, menurut Jamin. E-warung yang ada di Desa Waliwis yang menangani program Sembako ini, mereka menyalurkan Sembako, sebelum ada isi saldo dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
“Ironisnya lagi. E-warung penyalur Sembako ini, tidak memiliki mesin gesek Electronic Data Capture (EDC) sendiri. Akan tetapi, dapat pinjam dari orang lain”, ungkapnya.
Ia menuturkan, tadi kita berbincang-bincang dengan salah satu E-warung Sembako yang ada di Desa Waliwis. E-warung tersebut mengatakan, kalau dia telah menyalahi aturan dalam menyalurkan Sembako kepada KPM BPNT sebelum ada isi saldonya.
“Orang-orang itu lebih salah, disini banyak agen-agen E-warung yang menyalurkan Sembako kepada KPM, sebelum KKS Sembako warga ada isi saldonya”, ucap BG.
Ia menuturkan, di Kampung Buaran Bendung itu, sekarang ini baru melakukan penyaluran Sembako kepada KPM, kemarin, Selasa (5/1).
“Sementara Agen E-warung itu ternyata sudah menyalurkan kepada KPM sejak tanggal 30-an. Tidak ada mesin gesek (EDC)-nya, tapi saya mitra dari E-warung RR ini. Jadi saya pinjam punyanya Bos,” terangnya, Rabu (6/1).
Dengan adanya kejadian seperti ini Jamin minta kepada Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mekar Baru, agar menertibkan E-warung atau Agen yang telah melanggar Pedum dan membuat kekacauan terhadap KPM dan E-warung ini.
Laporan : Karman.
Editor In Chief : Hairuzaman.