Apa Sih Pokja Wartawan Itu?

Oleh :. HAIRUZAMAN
(Editor In Chief Harianexpose.com)

 

Belakangan ini kalangan Jurnalis banyak yang tak memahami esensi dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan. Padahal dengan berdirinya Pokja Wartawan diharapkan bisa menjembatani kalangan Jurnalis dalam memperoleh informasi, kegiatan maupun peristiwa/kejadian tertentu yang bisa dijadikan berita untuk disebarluaskan kepada publik pembaca.

Di Ibu Kota Jakarta misalnya, mayoritas Jurnalis melakukan liputan sesuai dengan tugasnya dari Pemimpin Redaksi. Biasanya, Jurnalis tersebut agar dalam menulis berita lebih tajam dan mendalam, maka Pemimpin Redaksi hanya menugaskan di dinas/instansi pemerintah tertentu saja. Seperti di Gedung Sekretariat Negara untuk liputan kegiatan Presiden/Wakil Presiden, di DPR-RI untuk liputan politik dan kegiatan lainnya, di Mabes Polri, maupun di Kantor Kementerian tertentu.

Para Jurnalis yang setiap harinya bertugas meliput berita di tempat itu biasanya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan agar memudahkan untuk membantu komunkasi dengan lembaga tertentu. Sehingga para Jurnalis yang tergabung dalam wadah komunitas Pokja Wartawan bisa terbantu dalam memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan.

Kendati demikian, Pokja Wartawan itu bukanlah merupakan sebuah wadah organisasi wartawan yang resmi dan secara nasional diakui oleh pemerintah. Sebab, Pokja Wartawan hanyalah sebuah kelompok kecil atau komunitas wartawan yang bertugas meliput berita di dinas/instansi pemerintahan tertentu saja. Sehingga kewenangannya tidak boleh melebihi organisasi wartawan yang resmi dan diakui pemerintah serta memiliki cakupan luas seperti, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan masih banyak yang lainnya. Saat ini tercatat ada sekitar 28 organisasi wartawan yang resmi dan diakui oleh pemerintah sesuai dengan persyaratan.

Baik organisasi PWI, KWRI, AJI, dan yang lainnya masing-masing mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi itu terikat dan harus tunduk terhadap AD/ART yang berlaku.

Karena itu, sebagai wadah kelompok kerja atau komunitas wartawan, Pokja Wartawan itu mempunyai keterbatasan fungsi dan kewenangannya. Pokja Wartawan tidak bisa mengatur para wartawan terlalu jauh dan melampaui batas kewenangannya. Sebab, seluruh wartawan yang bertugas untuk meliput berita dilapangan itu sudah terikat oleh Penerbitan Pers tempat mereka bekerja.

Dengan adanya Pokja Wartawan justru diharapkan dapat memfasilitasi dan menjembatani para Jurnalis yang membutuhkan informasi tertentu untuk dipublikasikan di media massa tempat mereka bekerja. Bukan justru sebaliknya, menghambat profesi para Jurnalis untuk memperoleh informasi maupun liputan berita/peristiwa tertentu.

Pokja Wartawan sejatinya juga tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum Pengurus untuk kepentingan pribadi mereka. Dengan modus memanfaatkan wadah kelompok kerja atau komunitas wartawan dengan mitra kerjanya. Sehingga akan berdampak buruk dan merugikan terhadap para Jurnalis yang tergabung di Pokja Wartawan itu sendiri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pokja Wartawan diharapkan pula sebagai penyambung lidah para Jurnalis terkait dengan sumber berita maupun Press Rellease (Siaran Pers) yang dikeluarkan oleh dinas/instansi pemerintah tertentu. Termasuk menjembatani mitra kerjanya ketika akan melakukan Press Conference (Konverensi Pers) dengan para Jurnalis.

Karena itu, Pengurus Pokja Wartawan selain harus mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi yang baik dengan mitra kerjanya, juga harus mempunyai wawasan yang luas serta mengetahui kebutuhan Jurnalis terhadap berita/peristiwa yang sedang aktual saat ini.

Untuk menghindari munculnya konflik internal dalam wadah Pokja Wartawan diharapkan Pengurus harus transparan terhadap seluruh Jurnalis yang tergabung di dalamnya. Sehingga Pokja Wartawan sebagai kelompok kerja atau komunitas para Jurnalis akan tetap solid dan tidak terpecah belah.

Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten Periode 2021-2025 yang baru saja dikukuhkan diharapkan tidak mengedepankan arogansi terhadap kalangan Jurnalis. Sebab, Pengurus Pokja Wartawan itu pada ghalibnya mempunyai kompetensi yang terbatas dan tidak bisa mengintervensi kerja para Jurnalis.

Dengan terbentuknya Pengurus Pokja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, diharapkan bisa memfasilitasi para Jurnalis termasuk dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) misalnya, mengadakan seminar, forum diskusi, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Lomba Penulisan Artikel/Karya Tulis/Berita dan berbagai kegiatan positif lainnya.

Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pokja Wartawan Banten itu dinilai sangat dibutuhkan oleh para Jurnalis. Sehingga dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilapangan, para Jurnalis tidak menabrak Kode Etik Wartawan sebagai “Polisinya” wartawan. Selain itu juga mampu menulis berita sesuai kaidah Jurnalistik yang sudah baku.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top