“Sekali lagi untuk Jama’ah tidak mengambil uang untuk dikembalikan, kita tunda saja mungkin sampai setelah Lebaran, setelah puasa, mungkin setelah haji. Sehingga bisa dirasakan bersama dampaknya,” jelasnya.
Meski begitu, Syam, mengungkapkan, kebijakan mengenai pengembalian uang umroh jama’ah kembali lagi ke masing-masing kebijakan perusahaan atau penyelenggara umrah. Di perusahaan yang dipimpinnya, Syam mengaku masih memberikan proses pengembalian uang umrah kepada jama’ah.
“Jadi kebijakan masing-masing perusahaan. Bagaimana kita bisa mengatur itu dan memberikan pengertian kepada konsumen, agar mengerti kondisi dan menyusahkan satu sama lain,” ungkapnya.
Dia memperkirakan sekitar 25% jama’ah umrah total yang menggunakan dari PT. Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umroh dan Haji Travel ini sudah meminta proses pengembalian.
Seperti diketahui, sebanyak 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Kerajaan Swedia, Konfederasi Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. (Red) .