Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika Polres Bintuni Papua Barat menangkap seorang warga yang membawa senjata api.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap bahwa senjata api tersebut dibeli dari Ambon.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri meminta Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.
Setelah berkoordinasi, kata Ohoirat, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon dan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang anggota polisi.
“Masih dilakukan pengembangan, nanti akan diekspos terbuka,” ujar Ohoirat, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (21/2).
Diketahui, sebelumnya kepolisian Teluk Bintuni, Papua Barat menangkap seorang warga asal Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat berinisial WT pada Rabu (10/2).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 butir amunisi berukuran kaliber 3,8 dan satu magasin.
Kemudian, barang bukti lain yang disita ada uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai Rp.450 ribu, surat keterangan bebas negatif Covid-19, dan satu ponsel.
Dari situ terungkap, bahwa pelaku mengaku membeli senjata api dan sejumlah amunisi tersebut untuk alat perang Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Ia membelinya dari oknum anggota polisi di Ambon. (Red)