Serang, Harianexpose.com –
Ormas Perisai Banten melakukan kajian hukum dan mendukung pihak Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi proyek kegiatan Ruang Kelas Baru (RKB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten. Indikasi awal terkait dugaan monopoli dan penggabungan kegiatan RKB.
Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Perisai Banten, Tb. Aji Fatulloh, kepada Harianexpose.com, Selasa (23/2). Menurut Aji, saat ini kami telah melayangkan surat ke Polda dan Kejati Banten untuk melakukan audensi terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten”, tukasnya
Aji menjelaskan, Polda dan Kejati Banten diminta untuk melakukan bedah kajian hukum terkait dugaan monopoli proyek dan penggabungan kegiatan yang diduga kuat telah melanggar Perpres. Selain itu, dalam upaya mendukung supremasi hukum di Banten guna melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga kasus dugaan korupsi itu menjadi lebih terang-benderang.
Dikatakan, pihak Kejati Banten kemudian dapat memastikan rencana audensi Ormas Perisai Banten, yang diagendakan pada Jum’at 29 Mei 2021.
Sementara itu, salah seorang Petugas jaga kantor Kejati Banten mengatakan, pihaknya hingga berita ini disitat belum menerima surat dari Ormas Perisai Banten, terkait surat audiensi tersebut. “Belum masuk suratnya, kalau sudah masuk pasti langsung dikabari”, ujar petugas jaga di Kejati Banten.yang tak mau disebut jati dirinya kepada Harianexpose.com, Selasa (23/2).
“Apabila ada surat masuk atau pengaduan, pastinya akan segera direspons. Kalau ada laporan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti. Setidaknya kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan yang masuk tersebut”, tuturnya.
Selama ini potret dunia pendidikan di Banten terus menjadi sorotan berbagai kalangan aktivis penggiat anti korupsi di Banten. Termasuk kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di sejumlah SMA Negeri di wilayah Kota Serang yang dananya bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.
Masih menurut Aji, kegiatan pembangunan RKB di wilayah Kota Serang, diduga lalai dalam perencanaan serta terjadi kejanggalan terkait harga penawaran saat lelang dengan apa yang ada di lokasi pekerjaannya
Ia menyatakan, telah terjadi dugaan konspirasi hitam dalam lelang pembangunan RKB senilai.Rp 3753.830.300.00 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“Dugaan adanya tindak pidana korupsi dan kolusi pada kegiatan pembangunan RKB SMAN di Kota Serang di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp3.753.830.300.00. Diduga kuat telah terjadi konspirasi hitam antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dengan PT. Sinar Dunia tnsan yang diengarai telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Hal itu lantaran kelalaian dalam proses perencanaan”, urai Aji.
Aji mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 Pasal 20 ayat 2, poin A dimana menyatakan dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di beberapa lokasi atau daerah yang menurut sifat pekerjaannya dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di lokasi masing-masing.
“Hal itu telah melanggar regulasi PP No.5 Tahun 1999 tentang Monopoli Perusahaan. Itu berdasarkan Perpres ya. kalau Perpres-nya salah berarti saya salah. Karena bunyi Perpres-nya begitu berarti kegiatan lelang pembangunan RKB di beberapa sekolah di Kota Serang sudah melanggar Perpres. Saya tidak asal bunyi saja. Sebab, saya melakukan investigasi ke lokasi pembangunan RKB tersebut. Dimana telah ditemukan dugaan adanya konspirasi hitam dan kongkalikong pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten “, bebernya
Sebab, katanya, penyedia pada proses barang dan jasa yang dalam hal ini PT. Sinar Dunia Insan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan RKB di SMAN 8 m, SMAN 3. SMAN 4 dan SMAN 5nKota Serang, pada tahun 2020 tepatnya 4 Maret 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten mengadakan lelang tender yang diikuti sebanyaj 112 peserta lelang.
Setelah lelang dilaksanakan dan di menangkan PT. Sinar Dunia Insan yang beralamat di Komp. Puri Kartika Banjar Sari RT.001/RW.001 Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten, dengan harga penawaran Rp.3.372.735.735.86 dari pagu anggaran Rp.3.763.830.300.00 .serta nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.3.744.144.345.05.
Namun, imbuh Aji, fakta di lapangan tertera di papan nama proyek untuk SMA Kota Serang senilai Rp.631.482.203.50, dan untuk SMAN 3 Kota Serang senilai Rp.1.049.272.979.00. Adapun SMAN 4 Kota Serang Rp.371.391.934.00. Sementara itu, untuk SMAN 5 Kota Serang senilai Rp 993.976.290.50, dengan total nilai proyek sebesar Rp.3.096.123.407.10.
“Jadi, sudah ada selisih anggaran antara penawaran pemenang tender proyek dengan nilai pagu ke empat kegiatan tersebut. Kita lihat ini sangat janggal. Harga penawaran dari PT. Sinar Dunia Insan sebagai pemenang tender senilai Rp.3.372.735.753.86. Sedangkan pagu anggaran Rp.3.096.123.407.10. Artinya, ada selisih senilai Rp 276.612.346.76. Dalam investigasi kami ditemukan adanya penyatuan paket terlihat dari pekerjaan pembangunan RKB SMA Negeri di wilayah Kota Serang”, terangnya.
Aji menegaskan, sejak proses perencanaan dan pemaketan kegiatan penggabungan paket kegiatan pembangunan RKB di SMAN wilayah Kota Serang, diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan secara kolektif oleh pihak perencana dan pelaksana program. Hal itu bisa terlihat ketidak singkronan antara perencanaan yang diusulkan oleh sekolah dan perencanaan yang ditenderkan.
Sebab, sambung dia lagi, dari selisih anggaran yang akan berdampak sangat luas secara komprehensif terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Sementraa itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Muhaimad Yusup, sampai berita ini disitat, tidak bisa dikonfirnasi melalui sambungan telephone selulernya. Telephone selulernya tidak aktif.
Laporan : Uci Sanusi.
Editor In Chief : Hairuzaman.