Nasabah Asuransi Bumiputera Balaraja Diduga Jadi “Sapi Perahan”

Tangerang, Harianexpose.com –

Semua orang tua ingin berbuat yang terbaik demi masa depan anaknya. Sehingga cukup banyak yang mengikuti program asuransi. Dengan harapan agar pada saat anak menginjak usia dewasa tak terlalu sulit lagi mencari dana untuk biaya pendidikannya.  Karena orang tua sudah menabung jauh-jauh hari untuk kebutuhan kuliah anaknya. Namun, ketulusan hati orang tua itu ternyata menjadi santapan empuk oknum yang mengatasnamakan Asuransi. Hal itu dapat dilihat dari Pemegang Polis Asuransi Bumiputera dengan Nomor : 212100530758,

Makmur Napitupulu mengikuti program Asuransi Mitra Cerdas yang dimulai pada 2 Maret 2012, selama 15 tahun. Dengan rincian dana kelangsungan belajar pada tahun 2015 pihak Asuransi Bumiputera wajib melaksanakan pembayaran sebesar Rp.12.500.000. kepada peserta Asuransi Mitra Cerdas. Demikian pula pada tahun 2021 tahun 2024 dan tahun 2027 masa habis kontrak. Adapun sebagai ahli waris antara lain, Juliani Ribka Napitupulu, David Aldo Napitupulu, Daniel Napitupulu dan Dormauli Pakpahan,

Berdasarkan investigasi Harianexpose.com, di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera, Rabu (3/3), menyebutkan, terjadi perdebatan yang sangat alot antara Makmur selaku Pemegang Polis dan Helvi selaku Kepala Cabang Wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.  Dimana Makmur meminta hak pada tahun 2021, yang seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp. 12.500.000.

Celakanya, Helvi berkelit dengan gaya seperti orang yang paling hebat. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, anak dan isterinya bisa bertahan hidup sampai dengan sekarang lantaran mendapatkan gaji dari Bumiputera yang notabene uang para nasabah yang dikumpulkan.

Menurut Helvi, terhitung sejak 2017, pihak Bumiputera sangat kesulitan untuk membayarkan para nasabah. Kondisi manajemen perusahaan itu seharusnya dipublikasikan agar para nasabah stop dulu melakukan pembayaran. “Sehingga diduga kuat manajemen Bumiputra menjadikan nasabah sebagai “sapi perahan”. Hal ini bisa termasuk kategori kejahatan yang di sengaja”, tandas Makmur.

Makmur mengatakan, selama sembilan tahun saya membayar tidak pernah telat sebesar Rp.1.786.000 per tiga bulan.  Sampai dengan saat jatuh tempo pihak Bumiputera wajib memberikan uang Rp.12.500.000. sesuai dengan apa telah disepakati berdasarkan hukum yang berlaku. “Namun, dengan gaya angkuh Helvi berkata buat saja pengajuannya,  tapi saya tidak tahu kapan bisa dicairkannya”, tutur Makmur menirukan Helvi.

“Hal itu membuat saya sangat kecewa. Padahal, saya mengambil uang itu untuk membayar biaya kuliah anak sesuai yang sudah disepakati yakni program mitra cerdas. Celakanya lagi, jika nasabah mundur akibat dari ketidak mampuan pihak manajemen dalam mengelola keuangan nasabah, maka akibatnya saya harus kehilangan lebih dari Rp.10 juta lantaran berhenti.

“Bapak harus menyelesaikan cicilan. Karena ekonomi bapak sudah dibantu sama asuransi”, kata Helvi.

“Gila kali itu kepala cabang, masa duit saya sendiri di Asuransi Bumiputera, kok dia bilang saya dibantu ekonomi”, ungkap Makmur dengan nada kecewa.

LaporanJamin. 

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top