PT. Amartha Baros Diduga Berbisnis “Bank Emok”

Kantor PT. Amartha Mikro Fintek (AMF) Cabang Baros, Kabupaten Serang, Banten, diduga berbisnis “bank emok”. (Foto : Daud Sihombing).

Serang, Harianexpose.com –

PT. Amartha Mikro Fintek (AMC) yang beralamat di Kampung Kareo,  RT. 01/RW.03 No.30 Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, diduga kuat telah menyalahi izin operasional. Pasalnya, dalam Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  tertera jenis usahanya yakni jasa IT Teknologi Komputer. Celakanya, PT. Amartha Cabang Baros diduga kuat telah menyalahi aturan.

Sementara itu, aktifitas usaha PT.  Amartha Cabang Baros itu dinilai sangat meragukan dan mencurigakan. PT. Amartha Cabang Baros tampak tidak memasang plang nama perusahaan di kantornya.

PT. Amartha Mikro Fintek (AMF) Cabang Baros, Kabupaten Serang, Banten, diduga tak sesuai SKDU.  (Foto : Daud Sihombing).

Diketahui, PT. Amartha Mikro Fintek (AMF) yang didirikan oleh Andi Taufan Garuda Putra, pada tahun 2010 silam, awalnya hanya berbadan hukum koperasi konvensional. Kemudian  bertransformasi menjadi koperasi yang memiliki platform “peer to peer (P2P) lending platform” atau “grameen bank” pada tahun 2016. Dalam hal ini melalui situs web, PT. Amartha mempertemukan investor yang ingin menyalurkan dananya dengan para peminjamnya yang semuanya atau 100% adalah kalangan ibu-ibu pra sejahtera yang bermukim di pedesaan.

PT. Amartha menyalurkan dana secara kelompok antara 15 – 25 orang. Kelompok ini menjamin satu sama lain. Artinya, apabila ada satu orang yang tidak membayar atau mengalami kesulitan membayar cicilan, maka anggota yang lain tanggung renteng untuk menutupi tunggakannya.

Akan tetapi, PT. Amartha Cabang Baros ini dalam kegiatan usahanya agak mencurigakan. Disinyalir tidak sejalan dengan konsep yang dijalankan kantor pusatnya. Atau kembali ke dulu lagi, beroperasi seperti koperasi atau “bank emok” dengan berkedok izin jenis usahanya jasa IT Teknologi Komputer.

Hal ini perlu didalami dan ditelusuri lebih jauh lagi. Ketika aparat Muspika Baros yang dikomandoi oleh Kapolsek Baros, AKP. Ridwan Siahaan, melakukan sidak ke lokasi Amartha Cabang Baros, beberapa waktu lalu, mereka hanya bisa menunjukkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) saja. Akan tetapi, tanpa bisa menunjukkan dokumen penting lainnya.

Selain itu, mereka juga tidak dapat memberikan penjelasan yang lengkap. Sesaat setelah kejadian itu, Kepala Cabang Amartha Baros, Dani, didampingi oleh Koordinator wilayah Ratna, secara mendadak mengurus perubahan dokumen yang terkait dengan perizinan perusahaan.

Dari kejadian ini aparat terkait dan awak media sedang berusaha melakukan investigasi lebih jauh lagi ke lapangan untuk memastikan apakah usaha mereka ini sejalan dengan konsep usaha Amartha pusat. Atau jangan2 mereka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Amartha Mikro fintek yang berkantor pusat di Jl. Ampera Raya No.16 Jakarta Selatan

Laporan : Daud Sihombing. 

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top