Tangerang, Harianexpose.com –
Salah seorang warga, M. Ridwan, merasa dipersulit ketika akan mengurus suatu keperluan oleh Kepala Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Mudarif. Tak pelak, Ridwan pun akhirnya mengancam akan melaporkan Kades Kiara Payung itu ke Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang
Pasalnya, ketika Ridwan datang ke Kantor Desa Kiara Payung untuk meminta pelayanan terhadap Kades Mudarif, akan tetapi, Mudarif menolak untuk memberikan tanda tangan surat-surat. “Saya tidak tahu kenapa. Bahkan, pak Kades menyatakan ujaran kebencian dan di sangkut pautkan dengan masalah politik terkait Pemilihan Kepala Desa Ketus, Dian,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Kiara Payung, Mudarif, ketika akan dikonfirmasi awak media, Senin (5/4), pihaknya tengah tidak berada di kantor. Padahal saat itu masih jam kerja. Seharusnya sebagai pelayan publik harus selalu siap apabila ada warga yang akan meminta pelayanan.
Ketika awak media mencoba untuk konfirmasi ke Sekretaris Desa, juga tidak ada di kantor desa. Saat dihubungi via pesan WhatsApp (WA) Sekdes Kiara Payung, mengatakan, dirinya sedang banyak urusan dan tidak bisa ditunggu.
“Padahal di Kantor Desa Kiara Payung ini sedang banyak persoalan yang harus segera diselesaikan, ” kata Ridwan
Menurut ia, jika nantinya Kades Mudarif ternyata terbukti telah mempersulit pelayanan publik serta tidak memberikan kepastian hukum tata administrasi terhadap masyarakat Desa Kiara Payung, maka dia telah melanggar UU RI No.25 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam waktu dekat ini, sejatinya Kades Kiara Payung, Mudarif, akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang. Jika ternyata ditemukan pelanggaran pidana, maka akan diambil langkah hukum sambil menambah bukti-bukti yang diperlukan.
Reporter : Agus Riadi.
Editor In Chief : Hairuzaman.