Kasus Pencemaran Lingkungan PT. AMU, Warga Desak DLH Kabupaten Serang Ambil Tindakan

Kab. Serang, Harianexpose.com –

WARGA Desa Pamengkang, Kecamatan Kramawatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,  mempertanyakan terkait keberadaan PT. Argo Mitra Utama (AMU), yang selama ini menjadi perbincangan dan menjadi sorotan publik lantaran limbahnya mencemari lingkungan sekitar.

Demikian disampaikan Kepala Desa Panengkang, H. Darsana, ketika dikonfirmasi Harianexpose.com,  Selasa (6/4). Menurut ia, dengan kondisi seperti ini pihak pemerintahan desa tidak berpangku tangan saja. Akan tetapi, akan terus-menerus berupaya untuk menangani kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AMU.

Pabrik PT. Argo Mitra Utama (AMU) yang memproduksi arang di Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, mencemari lingkungan. (Foto : A. Abdurrochim S).

“Bahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke seluruh dinas/instansi pemerintah. Mulai dari DPRD Kabupaten Serang, Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. “Semuanya sudah kami laporkan terkait kasus pencemaran lingkungan PT. AMU tersebut,” katanya, Selasa (6/4).

Namun, imbuh Darsana, sejauh ini pihaknya sangat menyayangkan, usulan dan aspirasi warga Desa Pamengkang kepada dinas/instansi dan DLH Kabupaten Serang, terkait kasus PT. AMU itu sampaii detik ini belum ada tindak lanjutnya. Hal itu kami nilai sangat lamban.

Darsana menjelaskan, pihaknya terus mendesak DLH Kabupaten Serang, lantaran hal  itu sudah menjadi tanggung jawab mereka. Selaku pemerintahan desa, minta kepada DLH Kabupaten Serang, terkait pencemaran lingkungan PT.  AMU agar segera diproses. Hal itu supaya masyarakat tidak menuntut kepada pihak pemerintahan desa.

Darsana merasa gamang jika hal ini tidak ada tindak lanjutnya, maka khawatir warga Desa Pamengkang akan bertindak secara anarkis. Karena masyarakat sudah tidak sabar dan kasus pencemaran lingkungan  itu sudah lama menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Persoalan ini harus segera diproses dan secepatnya ditindak lanjuti. Bukan pihak pemerintahan desa yang mengklarifikasi. Sebab, pihak pemerintahan desa hanya sebatas menampung aspirasi dan usulan warga saja. Tapi, usulan itu disampaikan ke DLH Kabupaten Serang. Karena hal itu merupakan kewenangannya,” bebernya.

Repirter : A.  Abdurrochim S.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top