Cilegon, Harianexpos.com –
Pegawai Pos Indonesia Cabang Kota Cilegon, menggelar pembagian dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di setiap desa yang ada di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (15/4). Sementara itu, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat antara 500 sampai 900 warga yang akan mengambil dana BST di setiap desa.
Celakanya, pembagian dana BST yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) itu mengundang kerumunan massa dan disinyalir tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang dianjurkan oleh pemerintah di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sekarang ini. Situasi itu terlihat seperti di setiap desa yang ada di wilayah Kecamatan Anyer, terutama di Desa Cikoneng dan Kosambi Ronyok, pada Kamis (15/4).
Berdasarkan hasil pantauan awak media di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (15/4), menyebutkan, tampak sejumlah pegawai Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Cilegon sudah tidak mematuhi aturan Potokol Kesehatan Covid-19, terutama pada Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang sengaja dan tidak sengaja.
Dalam pembagian dana BST tersebut tidak menggunakan alat Prokes Covid-19, tidak menjaga jarak atau berdesak-desakan pada waktu mengantri pengambilan dana BST. Selain itu juga tampak tidak ada pengamanan dari pihak aparat Kepolisian dan Koramil setempat. (Tim).