Pat Gulipat Kasus Dana Hibah Ponpes Pemprov Banten, CSBS Minta KPK Usut Tuntas

Serang, Harianexpose.com  –

Kasus dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) yang diduga disunat oleh oknum tertentu kini menyeret dua nama pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Dua pejabat yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu yakni mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten, Irvan Santoso (IS) dan mantan Ketua Tim Verifikasi, Toton.

Sementara utu,, Kuasa Hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan, mengatakan, kalau klien-nya hanya menjalankan tugas pimpinan, Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk mencairkan dana hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas pencairan. Sebagai bawahan Gubernur, IS mengikuti perintah atasannya tersebut.

Direktur Center Study Banten Strategic (CSBS) Provinsi Banten, H. Mas Muis Muslich SH, mendesak pihak Kejagung RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Banten guna membongkar mega kasus korupsi Dana Hibah Ponpes sampai tuntas.

Muis menduga jika kasus dana hibah Ponpes itu ditangani oleh Kejati Banten, maka “otak” pelaku kasus tersebut khawatir tidak terjamah oleh hukum. “Karena itu, KPK atau Kejagung harus turun tangan guna menuntaskan kasus dana hibah Ponpes tersebut, ” bebernya. (Red).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top