Tangerang, Harianexpose.com –
Proyek irigasi di Kampung Cijeruk RT.009/RW.003 Desa Kutruk, Kecamatan, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, tampak amburadul. Hal itu lantaran dikerjakan asal jadi.
Pekerjaan yang dianggarkan oleh pemerintah itu diduga dikerjakan asal jadi. Hal itu terlihat nyata proyek irigasi yang dikerjakan amburadul, tanpa mempedulikan kualitas ketahanan bangunan. Sehingga hal ini dapat merugikan keuangan negara.
Pasalnya, ketika awak media melihat dilapangan, proyek irigasi tersebut diduga kuat menggunakan batu bekas bongkaran. Karena dalam pengerjaan pemasangan batu kali terlihat dalam genangan air mengalir. Padahal seharusnya dikeringkan dahulu sebelum pemasangan batu kali. Sehingga kualitas bangunan menjadi baik. Karena itu, kualitas proyek bangunan itu tidak akan bertahan lama.
”Saya tidak tahu apa-apa. Karena hanya pekerja. Pelaksana juga tidak tahu dan pengawas kecamatan juga tidak ada,”ucap salah seorang pekerja ketika diwawancarai awak media, Jum’at (4/6).
Menurut Ketua LSM Garuda Kabupaten Tangerang, Sopian, proyek saluran irigasi itu diduga dikerjakan asal-asalan dan asal jadi. Sebab, tanpa mempedulikan mutu dan ketahanan proyek. Struktur dan bangunan irigasi diduga tidak sesuai dengan SPEK dan anggaran biaya, Selain itu, papan proyek pun tidak terpasang.”ucapnya.
Sopian menambahkan, proyek apa pun yang tidak terpasang papan nama, jelas sudah menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP. Hal ini juga bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama informasi proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. Namun, hal itu tak berlaku di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Salah satunya proyek irigasi di Desa Kutruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
“Kami menduga lemahnya sistem perencanaan dan teknis pelaksanaan yang berdampak pada mutu dan kuantitas, diduga kongkalikong bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) atau PPTK. Karena itu, segera akan kami layangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang agar segera meninjau ulang,”ujarnya.
Reporter : Herman.
Editor In Chief: Hairuzaman.