Oleh : HAIRUZAMAN.
(Praktisi Pers dan Pengarang Buku)
Pengantar Redaksi.
Pengambil alihan secara paksa Gedung Dewan Harian Daerah 45 (DHD’45) Banten oleh Pemerintah Kota Serang, pada tahun 2020 silam, menjadi sebuah catatan kelam bagi kalangan aktivis DHD’45 Provinsi Banten. Pasalnya, di Indonesia baru kali ini terjadi adanya insiden tersebut. Untuk mengetahui lebih jauh terkait masalah tersebut, Hairuzaman melakukan wawancara imajiner dengan mantan Wakil Presiden era Orde Baru, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Dewan Harian Nasional 45 (DHN’45), Jendral TNI Try Soetrisno. Berikut ini petikan wawancara dengan Jendral TNI Try Soetrisno, yang dirangkum dalam wawancara imajiner.
Tanya :
Ketika mendengar Gedung DHD’45 Provinsi Banten diambil alih secara paksa oleh Pemkot Serang, Anda sepertinya terkejut?
Jawab :
Betul, saya terkejut dan sangat kecewa atas tindakan yang gegabah oleh Pemkot Serang. Sebab, hal itu merupakan sebuah preseden buruk sekaligus menjadi catatan sejarah kelam bagi generasi muda, yang dinilai sama sekali tidak menghargai jasa para pejuang yang telah gigih melawan kaum penjajah.
Tanya :
Menurut Anda, tindakan yang dilakukan Pemkot Serang, dengan mengambil alih paksa Gedung DHD’45 Banten, bermuatan politis?
Jawab :
Bisa jadi bermuatan politis. Kalau sepengetahuan saya, sepertinya ada kepentingan pihak ketiga yang “mengompori” Pemkot Serang untuk kepentingan kelompoknya. Bahkan, ada indikasi kepengurusan DHD’45 Provinsi Banten akan direbut oleh kelompok tertentu dan tidak diakui oleh DHN’45. Karena itu, kedatangan kelompok tersebut ke Jakarta, pasca pengambil alihan Gedung Juang’45 Banten oleh Pemkot Serang, sama sekali tidak direspons oleh Pengurus DHN’45. Justru kedatangan pihak ketiga itu ke Jakarta, yang serta merta ingin mengganti kepengurusan yang syah melalui Musda membuka pandora sekaligus “borok” mereka sendiri. Bahwa belakangan terungkap ada pihak ketiga yang berada dibelakang Pemkot Serang.
Tanya :
Apakah dibenarkan pengambil alihan Gedung DHD’45 Banten oleh Pemkot Serang?
Jawab :
Pengambil alihan Gedung DHD’45 Banten yang merupakan hasil rampasan perang dan selama ini dirawat oleh Pengurus DHD’45 Banten itu sangat tidak dibenarkan. Justru, seharusnya Pemkot Serang memberikan fasilitas sarana maupun prasarana serta melakukan pembinaan terhadap seluruh organisasi yang ada. Bukan melakukan tindakan yang sangat kontroversial dan merugikan bagi masyarakat. Bahkan di Indonesia, baru kali ini terjadi Gedung DHD’45 yang diambil alih secara paksa dan tidak berprikemanusiaan.
Tanya :
Bagaimana status kepemilikan Gedung DHD’45 Banten?
Jawab :
Status kepemilikan.Gedung DHD’45 Banten secara legalitas yang merupakan hasil rampasan perang itu sudah jelas. Akan tetapi, dengan kepemimpinan oligarki, Pemkot Serang dengan serta merta melakukan tindakan yang dinilai sangat tidak terpuji. Bagi para pejuang dan keluarganya, tindakan itu tidak mencerminkan perilaku yang terpuji. Bahkan sama sekali tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan.
Tanya :
Apa Pemkot Serang mempunyai tujuan lain, misalnya kepentingan proyek rehabilitasi Gedung DHD’45 Banten yang jumlahnya miliaran rupiah?
Jawab :
Bisa jadi begitu. Silahkan saja gedung bersejarah bagi rakyat Banten itu direhab. Akan tetapi, Pemkot Serang seharusnya menyerahkan kembali gedung simbol sejarah rakyat Banten itu kepada Pengurus DHD’45 Banten. Jika hal itu tetjadi, maka kami sangat mengapresiasi langkah pihak Pemkot Serang.
Tanya :
Pengosongan Gedung DHD’45 Banten oleh Pemkot Serang, apakah ada dampak lainnya?
Jawab :
Insiden Pengosongan paksa yang dilakukan pemerintah Kota Serang,
dalam hal ini Walikota Serang, amat memalukan dan terkesan arogan. Sebab dinilai melebihi batas wewenang kekuasaan. Hal ini sangat mencoreng muka dan mempermalukan eksistensi organisasi Dewan Harian Daerah 45 (DHD’45) Provinsi Banten, khususnya dan Dewan Harian Nasional 45 pada umumnya. Hal ini cukup terjadi sekali ini dan tidak akan terulang lagi di manapun di negeri ini. Keinginan baik untuk membangunkan Gedung 2 (dua) tingkat yang nantinya diberikan kepada DHD’45 Provinsi Banten kami hargai, menjadi penyejuk hati, kiranya di masa yang akan datang kita dapat bersinergi antara organisasi Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD’45) Provinsi
Banten di segala hierarki dengan Pemerintah Provinsi Banten, bersama-sama membangun infrastruktur fisik dan moral demi kemajuan bersama. “)