Fenomena “Citizen Journalism” di Era Digital

Oleh : HAIRUZAMAN.
(Editor In Chief Harianexpose.com)

FENOMENA “Citizen Journalism” (Jurnalisme warga) dewasa ini di Indonesia sudah mulai diaplikasikan oleh beberapa media massa. Sementara itu, jauh-jauh sebelumnya pers asing sebenarnya telah lama mengaplikasikan konsep “citizen journalism” tersebut.

Ditengah hingar-bingar kemajuan teknologi sekarang ini memungkinkan masyarakat untuk  ikut berperan aktif sebagai pemberi informasi yang bersifat aktual. Kemajuan teknologi mempunyai potensi berbaurnya berbagai teknologi yang ada. Bahkan, siaran televisi saat ini juga bisa dinikmati di berbagai jenis media lainnya seperti, melalui jaringan internet komputer, smartphone, atau melalui berbegai jenis media sosial yang menghadirkan isi dari program siaran televisi. Kehadiran siaran televisi di berbagai jenis media yang ada inilah yang disebut dengan multiplatform.

Konsep “citizen journalism” merupakan partisipasi masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi melalui media massa, baik itu cetak maupun elektronik. Dalam konsep “citizen journalism” pihak redaksi memberikan ruang bagi masyarakat agar terlibat secara langsung sebagai pemberi informasi dalam konten rubrik tertentu. Biasanya, pihak redaksi media massa juga menerapkan kriteria tertentu agar berita atau informasi yang dikirim oleh masyarakat bisa ditayangkan atau layak untuk disiarkan.

Tentu saja, pihak redaksi atau redaktur media massa terlebih dahulu akan melakukan seleksi yang ketat terhadap berita yang dikirim oleh masyarakat tersebut. Hal ini guna menghindari adanya berita hoax, bersifat fitnah, menghujat dan mengandumg SARA, yang bisa memicu tetjadinya konflik sosial di tengah-tengah masyarakat akibat dampak pemberitaan. Sebegitu besar dampak negatif pemberitaan, sehingga redaksi media massa harus melakukan analisis tetlebih dulu terbadap suatu berita maupun infornasi yang dikirimkan oleh masyarakat.

Munculnya konsep “citizen journalism” itu dipicu oleh adanya suatu kejadian atau peristiwa tertentu yang luput dari pengamatan wartawan. Sebab, tidak semua berita/informasi itu dapat diketahui dan terjangkau oleh wartawan. Sehingga hal itulah yang memicu munculnya “citizen journalism”.

Banyak kejadian dan peristiwa penting yang luput dari pengamatan wartawan. Sebut saja seperti, peristiwa tsunami, gempa bumi, gunung meletus, bencana banjir, longsor dan berbagai peristiwa lainnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan kemajuan teknologi smartphone, masyarakat bisa mengabadikan suatu peristiwa dengan merekam kejadian melalui Handphone. Setelah itu, rekaman peristiwa itu dikirimkan ke redaksi media massa tertentu untuk disiarkan. Keterlibatan masyarakat melalui konsep “citizen journalism” ini dinilai dapat membantu industri pers untuk menyuguhkan informasi yang terkini dan tengah terjadi.

Disisi lain, terdapat pula kelemahan dalam mengaplikasikan konsep “citizen journalism” ini. Sebab, proses peliputan berita/peristiwa bukan dilakukan oleh wartawan yang profesional dan lazim menggunakan standar jurnalisme. Misalnya, penulisan berita yang disajikan kepada publik itu harus memenuhi standar rumus 5 W + 1 H, tidak bersifat hoax, fitnah, menghujat dan mengandung unsur SARA serta tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai “Polisinya” wartawan.

Peran seorang Pemimpin Redaksi maupun Redaktur merupakan garda terakhir ketika akan menyiarkan berita yang diliput oleh masyarakat sebagai bagian dari “citizen journalism” tersebut. Pemimpin Redaksi maupun Redaktur media massa, harus mampu melakukan chek and richek ketika mengaplikasikan “citizen journalism”. Proses chek and richek itu perlu dilakukan guna mengetahui sejuahmana kebenaran berita yang akan disiarkan ke publik tersebut. Sehingga berita yang disiarkan itu benar-benar valid, akurat dan faktual.

Di Indonesia saat ini beberapa media massa sudah mulai mengaplikasikan konsep “citizen journalism”. Bagi media massa cetak maupun media online, dengan memgaplikasikan konsep “citizen journalism” memungkinkan konten berita yang disiarkan akan sangat beragam. Sehingga dapat memenuhi keinginan publik pembaca yang relevan dengan kebutuhannya masing-masing.

Jadi, tidak ada alasan bagi media massa untuk tidak memberikan ruang bagi publik pembaca untuk ikut berperan aktif memberikan informasi melalui konsep “citizen jpurnalism” tersebut. Selain itu, konsep “citizen journalism” merupakan paradigma jurnalisme masa depan yang harus diaplikasikan oleh industri pers di tanah air.*)

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top