Serang, Harianexpose.com –
Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sejatinya akan dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Serang, akan ditunda kembali sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Hal itu terungkap dalam rapat Forkopimda Kabupaten Serang, Rabu (4/8), yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, H. Tb. Entus Mahmud Sahiri, Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahrul Ulum, Assda 1 Kabupaten Serang H. Nanang Supriatna, Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, Kadis Pol. PP Kabupaten Serang, Idris A, Kadinkes Kabupaten Serang dr. Agus Sukmayadi, dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, H. Tb. Entus Mamud Sahiri, pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menjadi sampai 9 Agustus 2021. Sehingga untuk pelaksanaan Pilkades akan diputuskan setelah ada instruksi dari Mendagri.
Menurut ia, pemerintah Kabupaten Serang telah berkirim surat ke Dirjen Pimdes Depdagri. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada jawaban terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Serang tahun 2021.
“Pelaksanaan Pilkades masih dibicarakan. Karena saat ini Kabupaten Serang termasuk level 3 dan zona merah. Rapat akan dilanjutkan 10 Agustus 2021, guna menentukan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang. Jadi, pelaksanaan Pilkades ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” terang Entus.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr Agus Sukmayadi, mengungkapkan, sampai saat ini masih ditemukan kasus positif Covid-19, namun relatif stabil. Sementara laju insiden kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai 3 Agustus 2021 di Kabupaten Serang, yakni 406 per 100.000 penduduk.
Sedangkan untuk tracing di wilayah Kabupaten Serang, agak tetlambat. Namun, ada peningkatan pada hari ini “Kabupaten Serang ada peningkatan terkonfirmasi sebesar 3,2 persen ketimbang provinsi dan nasional. Pada saat ini termasuk level 3 dan zona merah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum. (Foto : Istimewa).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, menuturkan, mudah-mudahan untuk pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama ditunda. Apapun keputusan dari pemerintah, Kabupaten Serang harus mengikuti peraturan pemerintah pusat.
Terkait aturan Mendagri, sambung Ulum lagi, apabila terjadi ada daerah yang kedapatan melanggar, maka yang terkena sangsi terutama pimpinan daerah dan unsur Forkopimda. “Tahapan Pilkades terhitung hari ini adalah hari tenang. “Tahapan Pilkades berikutnya hanya proses pencoblosan untuk waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Acara rapat pembahasan pelaksanaan Pilkades serentak dibuka oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto. Sejatinya rapat akan dilanjutkan kembali pada 10 Agustua 2021 mendatang.
Reporter : H. Maswi.
Editor In Chief : Hairuzaman.