Cilegon, Harianexpose.com –
Berdasarkan laporan masyarakat karyawan salah seorang yang berinisial S, diberhentikan secara mendadak via telephone seluler. Padahal S sudah bekerja selama satu bulan lamanya menggantikan ayahnya yang telah meninggal dunia
Secara spontanitas pada Kamis (12/8), Ketua KNPI Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Badruddin, bersama Koordinator Aliansi Merak berdaulat A. Syahban, serta organisasi ICMI, Karang Taruna, Amppibi dan OKP lainnya langsung mendatangi perusahaan PT. Supraco, yang di vendori oleh perusahaan BUMN yaitu ASDP Merak.
Intinya LSM, Ormas dan OKP menuntut agar karyawan yang berinisial S, bisa dipekerjakan kembali. Diduga kuat ada indikasi memakai uang pelicin. Sehingga manajemen PT. Supracomenerima karyawan ilegal,
Pemutusan hubungan ketja yang dilakukan secara sepihak. Padahal ada temuan yang pertama secara administrasi pekerja ini sudah melakukan sebagaimana mestinya yang diinginkan pihak perusahaan. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak memberikan kontrak kerja.
Sedangkan korban S ini sebagai tulang punggung keluarga. Salah satunya yang ditinggalkan oleh ayahnya. S harus mampu membiayai pendidikan ketiga adiknya dan kebutuhan kehidupan sehari-hari.
“Hal itulah yang melatar belakangi kita sebagai lembaga dan organisasi kepemudaan mempertanyakan mengenai perihal permasalahan yang terjadi,” beber Badruddin.
Menurut Badruddin, pihaknya menyarankan agar manajemen PT. Supraco antara pimpinan dan bawahan melakukan komunikasi. “Tilong siapa yang memberi instruksi perintah kerja itu supaya di proses oleh perusahaan. Karena menyangkut prihal keselamatan kerja,” tandasnya.
Manajemen PT. Supraco minta waktu selama dua hari agar bisa mempekerjakan karyawan yang diberhentikan secara sepihak. Sementara itu, LSM, Ornas dan OKP, sudah mengadu kepada pihak ASDP Merak, baik itu kepada Fariz selaku Humas dan Rizal, selaku Manager SDM dan Umum.
Reporter : Babay S
Editor In Chief : Hairuzaman.