Cilegon,Harianexpose.com –
DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, versi Tommy Suharto, yang diketuai oleh Rebudin, menggelar rapat konsolidasi sebagai salah satu usaha untuk mengamankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Senin (6/9/2021).
Diketahui, PT TUN Jakarta akhirnya memenangkan gugatan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Pengurus Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR. Secara otomatis DPD Parati Berkarya Kota Cilegon versi Tommy Soeharto yang diketuai oleh Rebudin, ikut serta untuk mengamankan putusan PTTUN.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Rebudin, mengatakan, PTTUN menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut.
“Dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT. tanggal 16 Februari 2021,yang dimohonkan banding tersebut. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT, dengan Panitera Pengganti, Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021,” bebernya.
Ia menjelaskan, atas dasar itu, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon Rebudin, siap mengamankan putusan PT TUN guna menghadapi Pemilu yang sejatinya bakal digelar tahun 2024 mendatang.
“Sekaligus dalam rapat konsolidasi ini, kami undang seluruh Pengurus DPD Partai Berkarya se-Kota Cilegon. Dan juga Perempuan Berkarya yang sudah kami bentuk,”urainya.
Sekretaris DPD Partai Berkarya versi Tommy Soeharto, Maman Hilman, menambahkan, pihaknya bersama Pengurus DPD Partai Betkarya Cilegon bersiap-siap untuk menghadapi verifikasi Parpol Berkarya. Sebagai salah satu bagian dari tahapan Pemilu 2024.
“Jadi, tugas kami yang pertama ialah menyiapkan administrasi kepengurusan. Untuk melaksanakan proses verifikasi sebagai salah satu syarat guna mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang,” tuturnya.
Reporter : Babay S.
Editor In Chief : Hairuzaman.