PANDEGLANG, Harianexpose.com –
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Di Kabupaten Pandeglang sudah banyak perumahan yang bisa kita lihat terisi oleh konsumen. Baik itu perumahan yang subsidi maupun bukan. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi.
Berbicara perumahan, Aktivis Muda Pandeglang, Abu Rizal Syifa, angkat suara perihal fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pada perumahan.
“Pemenuhan Fasum dan Fasos merupakan tanggung jawab developer atau pihak pengembang. Baik itu perumahan dengan kategori bersubsidi maupun tidak”, ujar Abu.
Abu yang juga sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang ini menambahkan, Fasum dan Fasos ini harus benar-benar menjadi perhatian untuk dipenuhi. Tujuannya agar masyarakat yang tinggal merasa nyaman. Termasuk bagi perumahan bersubsidi yang sebagian anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat.
Setidaknya, fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti, jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah/ Musholla, ruang terbuka hijau, dan pemakaman.
Pengembang seharusnya bisa menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai Fasum dan Fasos.
“Saya menyampaikan ini lantaran ada aspirasi dari pemuda di beberapa perumahan fasilitas umum seperti, musholla tidak optimal dan pemakaman umum juga tidak ada. Apalagi fasilitas seperti taman bermain, dan ruang terbuka hijau,” tandasnya.
Menurut ia, salah satu contohnya perumahan Astama Cipacung. Ada warga yang menyampaikan aspirasi sesuai kenyataan di lapangan, katanya musholla dan toilet belum selesai. Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa perumahan yang lain.
Kemudian, sambung Abu lagi, ada warga Cipacung Kecamatan Majasari yang tinggal di perumahan meninggal dunia. Nmaun, ketika ingin dimakamkan bingung mau dimana tempatnya. Karena tidak ada fasilitas umum pemakaman, dan pihak pengembang terksesan masa bodoh. Akhirnya pihak keluarga yang berduka berkoordinasi dengan warga luar perumahan untuk pemakaman. Celakanya, harus membayar iuran tanah sekitar Rp.1,5 juta.
“Secara pribadi maupun organisasi, saya berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, dapat menindaklanjuti terkait Fasum dan Fasos perumahan ini.
Abu minta agar ditegur dan dievaluasi pengembang perumahan yang tidak menjalankan kewajibannya terkait Fasum dan Fasos tersebut. Jika perlu diberi sanksi yang sesuai dengan aturan. Teguran dan evaluasi DPRD Kabupaten Pandeglang, Komisi III bisa dengan memanggil OPD terkait dan pengembang perumahan pada agenda hiring.
Kemudian, mengenai keamanan dan kenyaman masyarakat, mungkin juga Polri melalui Pokres Kabupaten Pandeglang bisa membantu menyangkut Fasum dan Fasos pada perumahan.
Reporyase : R. Kurniawan.
Editor In Chief : Hairuzaman.