Kasus Kekerasan Anak Yatim di Padarincang Diminta Ditindaklanjuti Polisi

SERANG, Harianexpose.com

Kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, hingga berita ini disitat,  belum menemukan titik terang. Kasus kekerasan ini terjadi pada Jumat (13/08/2021), tepatnya dua bulan yang lalu.

Keluarga korban sudah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, tertanggal 17 Agustus 2021. Dengan nomor bukti laporan, TBL/469/ VIII/ 2021/ SPKT/RES SERANG KOTA.

Kejadian bermula pada Jum’at (13/08/2021), pada pukul 19.30 WIB. Saat itu korban ST, sedang melewati rumah tetangganya RS, yang sedang mengobrol dengan terduga pelaku AS di depan rumahnya. Kemudian korban ST bersalaman dengan RS, Namun, saat korban disuruh untuk bersalaman dengan AS, korban menolak dengan kalimat bercanda. “Gak mau tangannya bau amis, takut Corona, mendingan mandi dulu,” kata korban, ST.

Merasa tersinggung, AS langsung menyiram air teh hangat dan langsung memukul korban. Pukulan AS mengenai rahang bagian kanan atas korban. Korban lalu pulang dan mengadu kepada orang tuanya sambil menangis.

Pihak keluarga sebelumnya telah mengupayakan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak terduga pelaku bisa meminta maaf kepada korban dan keluarganya, Celakanya, itikad baik dari terduga pelaku tidak ada. Akhirnya, keluarga korban membawa kasus ini kepada pihak kepolisian.

Eki Wijaya, selaku kuasa hukum korban berharap agar pihak kepolisian segera memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan agar kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan, Bahkan, terlapor atau terduga pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya perwakilan dari Kantor Hukum Wijaya Pratama & Partner selaku kuasa hukum dari klien kami/korban yang berinisial ST memberikan bantuan hukum. Dan akan terus mengawal, mendorong, mendampingi, mewakili, memperjuangkan hak-hak hukum klien/korban. Sehingga mendapatkan keadilan agar perkara ini segera ditindaklanjuti dan terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.” ungkapnya kepada awak media, Selasa (19/10’2021).

Tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tercantum dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Eki menambahkan, berdasarkan dari keterangan warga setempat, AS pernah juga melakukan hal serupa kepada anak di bawah umur lainnya. Akan tetapi,  sebelumnya tak dilaporkan. Maka ia minta agar kasus ini segera diusut tuntas, agar tak ada lagi korban tindak kekerasan  berikutnya.

“Itu pihak terlapor dari keterangan warga pernah juga melakukan kekerasan tehadap anak. Tapi korban enggan melaporkan ke pihak kepolisian. Karena diancam dan merasa takut. Kejadian kekerasan fisik terhadap anak ini sudah terjadi kedua kalinya dengan korban yang berbeda. Sehingga masyarakat merasa resah atas perbuatan terlapor yang temperamen kepada anak-anak dibawah umur. Yang paling miris pada kasus ini, korban/klien kami merupakan anak yatim. Sampai sekarang pihak terlapor tidak ada itikad baik meminta maaf ke korban atau keluarga korban dan terlapor seolah tidak pernah menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Eki bersama keluarga korban berharap agar terduga pelaku bisa segera ditangani sesuai proses hukum yang berlaku. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Sekali lagi, kami mendesak kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus ini, agar tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang. Sehingga korban bisa mendapatkan keadilan,” tutup Eki Wijaya selaku kuasa hukum korban.

Reportase : Silmi

Edotor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top