Oleh : HAIRUZAMAN.
(Editor In Chief Harianexpose.com)
Program “Mata Najwa” yang dipandu oleh presenter kondang Najwa Sihab, terkait kasus dugaan adanya pengaturan skor pada pertandingan sepak bola Liga 1 tahun 2021/2022, belakangan ini ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, pada acara “Mata Najwa” itu mengundang salah seorang wasit, akan tetapi menolak untuk memberitahukan siapa sebenarnya sosok dibalik statment itu kepada pihak PSSI. Tak pelak, sehingga hal itu menyulut emosi Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, lantaran akan melakukan gugatan hukum untuk mendapatkan identitas wasit yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengaturan skor sepak bola di Liga 1 tahun 2021/2022.
Riyadh mengancam akan melaporkan program “Mata Najwa” itu lantaran mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku pihaknya mengatur skor pertandingan sepak bola di Liga 1. Kalau mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitas tersebut. Riyadh juga ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan “Hak Tolak” yang dimiliki “Mata Najwa”.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (10), yang dimaksud dengan “Hak Tolak” adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Sementara itu, pada BAB II Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, dalam Pasal 4 ayat (4), disebutkan bahwa, Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai “Hak Tolak”.
Adapun Penjelasan atas Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 4 itu disebutkan bahwa, Tujuan utama “Hak Tolak” adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Jika menelaah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tersebut, maka Najwa Sihab sudah menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana, Najwa Sihab tetap merahasiakan identitas nara sumber yang mengatakan bahwa ada dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Liga 1 tahun 2021/2022 tersebut. Sebab, tindakan Najwa ialah untuk melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Bahkan, dijelaskan pula bahwa “Hak Tolak” tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Pasal “Hak Tolak” itulah yang seharusnya dipahami oleh Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh. Sebab, dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jadi, dalam kasus tersebut, Riyadh tak bisa memaksa Najwa Sihab untuk membeberkan dan sekaligus memberikan informasi terkait identitas nara sumber tersebut.
Seharusnya, Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, jika tak puas dengan pemberitaan itu, maka bisa menggunakan “Hak Jawab”, sesuai dengan Undang-Undang RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bukan dengan cara mengancam agar Najwa Sihab membocorkan identitas nara sumber. Justru sebaliknya jika Najwa Sihab membocorkan identitas nara sumber kepada Riyadh, maka pihak pemberi informasi bisa menggugat Najwa Sihab ke ranah hukum lantaran dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pets.
Kasus “Hak Tolak” yang harus dilakukan oleh wartawan ini tentu saja sebagai sebuah pelajaran yang penting, terutama bagi kalangan jurnalis. Sehingga masyarakat bisa memahami profesi wartawan yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman dan tatanan norma bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, jika Riyadh merasa tidak puas dengan menggunakan “Hak Jawab” itu maka dapat pula menyelesaikannya di meja hijau.*