SERANG, Harianexpose.com –
Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasamah, SE, M.Ak, sebelumnya ssudah memberikan surat kesepakatan bersama Ormas, LSM, Satpol PP, Ulama dan sejumlah elemen masyarakat Banten, untuk membongkar Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Perda. Sesuai surat kesepakatan itu, janji Bupato akan membkngkar THM pada Selasa (30/11/2021). Akan tetapi, ternyata ditunda dengan alasan ada demo buruh yang bersamaan.
Asda I Kabupaten Serang, H. Nanang, kepada awak media, mengatakan, kami telah membuat surat kesepakatan bersama pada Rabu (1/12/2021), untuk membongkar THM dan meratakanĀ sebanyak 7 THM yang terletak di jalanĀ lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Koordinator Aksi Demo Damai, Rohmat, menjelaskan, untuk menggusur THM Bupati Serang tercatat sudah tiga kali menunda eksekusi pembongkaran THM di JLS tersebut. Hal itu sesuai instruksi Bupati Serang dengan alasan waktunya bersamaan dengan aksi unjuk rasa buruh di Kabupaten Serang, Padahal THM ini sangat penting sekali untuk digusur. Pasalnya, bangunan THM itu sudah melanggar Perda dan merupakan penyakit masyarakat (Phatologi sosial-Red).
Reportase : Babay S.
Editor In Chief : Hairuzaman.