Sebuah Catatan Kritis Tentang P4GN

Oleh : HAIRUZAMAN.

(Editor In Chief Harianexpose.com)

BUKU yang dilaunching oleh Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, dengan judul “Membendung Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten” menarik untuk disimak oleh para pembaca. Pasalnya, buku tersebut ditulis oleh beberapa orang dengan latar belakang pendidikan yang beragam. Sehingga masing-masing penulis menyajikan tulisannya sesuai analisis dan kajian yang relevan dengan latar belakang keilmuannya. Sehingga buku tersebut mempunyai kandungan bobot dari segi kualitas.

Barangkali itulah yang menjadi kelebihan buku tersebut. Beberapa orang penulis diantaranya berprofesi sebagai kalangan akademisi salah satu Perguruan Tinggi Negeri ternama di Banten, kalangan aktivis anti narkoba dan juga praktisi pers yang sudah berpengalaman. Tak pelak, sehingga semua penulis saling mengisi guna melengkapi materi yang dibahas dalam buku tersebut. Tak heran, apabila buku tersebut mempunyai “greget” untuk disimak oleh para pembaca.

Buku berjudul “Membendung Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten” terdiri dari 7 BAB. Pada BAB I, Pendahuluan, BAB II membahas tentang Kebijakan Strategis Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Provinsi
Banten Dalam Membendung Penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan pada BAB III mengulas tentang Peran Dunia Pendidikan Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Sementara itu, pada BAB IV dibahas mengenai Pemuda dan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Dalam BAB V mengulas mengenai Dampak Hukum Penyalahgunaan Narkotiika, dan BAB VI membahas tentang Jerat Hukum (Bagi) Pengguna dan Pengedar Narkoba. Ulasan terakhir pada BAB VII membahas mengenai
Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten.

Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pasalnya, kendati sudah banyak para pengguna dan pengedar narkoba yang telah divonis hukuman oleh aparat penegak hukum, namun kasus peredaran narkoba masih kian marak. Padahal ada pula pengedar narkoba yang telah di eksekusi mati oleh aparat penegak hukum, akan tetapi ternyata tidak membuat jera para pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Sejatinya, berbagai macam cara harus terus dilakukan oleh pemerintah guna membendung penyalahgunaan narkotika. Sebab, kendati sudah banyak para pecandu dan pengedar narkotika yang telah tertangkap oleh petugas, namun seolah-olah mereka tak pernah jera. Sosialisasi P4GN yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun para penggiat anti narkoba, harus lebih masif lagi. Bahkan, dalam dunia pendidikan misalnya, harus masuk ke dalam kurikulum. Sehingga sejak dini anak-anak pelajar akan mengetahui dampak buruk yang terjadi akibat mengkonsumsi narkotika.

Selain menjangkau sektor institusi pendidikan formal mulai dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi, diharapkan pula melakukan sosialisasi P4GN ke endidikan non formal. Sebut saja seperti, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, dan komunitas non formal lainnya. Sehingga peran pemimpin non formal seperti, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan elemen masyarakat lainnya dinilai sangat penting untuk dilibatkan. *”*

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top