Tri Rismaharini : “Penerma BPNT (Bisa) Terima Bantuan Dalam Bentuk Uang Tunai

LEMBANG, Harianexpose.com

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, menegaskan, hingga saat ini pihaknya banyak menerima pengaduan dan keluhan  dari masyarakat miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima sembako dengan kualitas buruk.

Risma mengatakan, masyarakat miskin yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.200 ribu per bulan.

Ia menjelaskan, dalam Perpres Nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. “Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi, di Peepres itu indikasinya bisa uang tunai,” tandas Risma, ketika dikonfirmaai awak media di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Jalan Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, batu-baru ini.

Selain itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat miskin penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti, beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini.

“Warga jangan takut, ambil saja secara tunai, beli sendiri di warung. Warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan (membuat paket sembako-Red),” bebernya.

Reportase : Sudana Sukanta.
Exitor In Chief : Hairuzaman

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top