Terkait Dugaan Kasus Rutilahu, Presidium NGO Banten (Akan) Laporkan Dinas PRKP Banten

SERANG Harinaexpose.com  :

Presidium NGO Banten dalam waktu dekat ini akan lmeaporkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Prviinsi Banten ke aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun anggaran 2020 yang lalu, Hal itu ditegaskan Koordinator Presidium NGO. Banten, Kamaludin, di Sekrertariat Presidium, pada Kamis (23/12/2021).

Menurut Kamaludin, berdasarkan penelusuran dan fakta-fakta yang didapat, sudah ada keterangan dan pengakuan dari pengusaha yang mendapatkan subkon dari kegiatan tersebut. Bahkan, berdasarkan pengakuannya yang dituliskan dalam surat pernyataan, ada kurang bayar yang dilakukan oleh oknum dinas kepada pengusaha tersebut.

“Masa, orang dinas bisa membuat regulasi memberikan subkon kepada pengusaha, terkait kegiatan yang didanai oleh APBD, kok orang dinas berlaku seperti pengusaha juga,” ungkap Kamaludin seraya menambahkan, ini merupakan salah satu bukti yang akan dilampirkan pada proses dokumen yang akan dilaporkan oleh Presidium NGO Banten.

Dikatakan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), bisa meminta keterangan awal dari Pengusaha yang mendapatkan kegiatan subkon pada program ini. “Hal ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada proses kegiatan tersebut,” ujar Kamaludin.

Untuk itu, Presidium NGO Banten akan fokus dan mengawal proses adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ini, menurut Kamal, bila kita telisik lebih dalam, maka banyak kejanggalan yang terjadi pada proses dokumen di media lelang dari tahun 2019 hingga 2021 ini, “Hal inilah yang akan kami ungkap. Apalagi Kepala Dinasnya terkesan menutup diri untuk dimintai klarifikasinya,” bebernya.

Reportase : Suprani.

Editor In Chief : Hairuzaman .

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top