Pengadaan Lahan SPA DLH Kabupaten Serang Diduga Sarat Korupsi

0

Serang, Harianexpose –

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan lahan untuk Pembangunan Stasiun Peralihan Antara (STA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin, menyatakan, Polda Banten agar untuk mengusut tuntas kasus ini,. Jangan sampai ada pemangku kebijakan pada program ini yang lolos.

Berdasarkan pengamatan Presidium NGO Banten, lanjut Kamal, kasus ini sudah menggelinding masuk pada proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kami monitor panggilan mereka yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya pada Jum’at (31/12/2021), ketika ditemui di kantor NGO Banten di bilangan Perumahan Permata Banjar Asri Kota Serang.

Diketahui, lanjut Kamal, pengadaan lahan untuk Pembangunan Stasiun Peralihan Antara (STA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, pagu anggaran sebesar Rp.1,54 juta APBD 2020 dan 2021. “Kami duga pembebasan lahan ini penuh dengan manipulasi. Mulai dari penetapan lokasi, hingga pelaksanaan yang diduga bernuansa korupsi dan grativikasi,” ungkap Kamal yang juga menjabat Sekjen Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Untuk itu, Presidium NGO Banten mendesak kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Banten, agar serius dan tidak main-main mengungkap serta mengurai kasus ini secara rinci. Karena Presidium NGO Banten mengendus adanya sinyalemen  oknum dari dinas lain di Kabupaten Serang yang sedang berupaya agar kasus ini tidak mencuat dan menjadi bola liar ke ranah hukum. “Akan terus mengawasi proses ini dan kami menduga, baik Kadis, Kabid, Kasi, Camat serta Kades bagian dari rangkaian ini,” ungkap Kamal.

Kamal menegaskan, Presidium yang terdiri dari 6 lembaga, baik Ormas maupun LSM akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada para penyidik Polda Banten. Sehngga tidak goyah dan tetap konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas serta tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Reportase : Suprani.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *