JAKARTA, Harianexpose.com –
Pemerintah kembali membuka perjalanan umrah untuk masyarakat Indonesia setelah tertahan lantaran didera pandemi Covid-19. Terkait biaya, hasil rapat final Kemenag bersama asosiasi perjalanan umrah menetapkan harga umrah tahun 2022 sebesar Rp.28 juta.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengatakan, penetapan harga tersebut belum termasuk harga test PCR dan masa karantina, sebelum keberangkatan, kedatangan, hingga kepulangan.
“Jadi biaya saat ini umrah standarnya Rp.28 juta, tahun lalu berdasarkan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 umrah di masa pandemi Rp.26 juta. Saat ini sudah kita lakukan musyawarah dengan asosiasi, sepakat biaya Rp.28 juta diluar karantina dan PCR,” ujarnya saat ditemui MNC Portal di Jakarta, pada Sabtu (8/1/2022).
Kendati demikian, Nur Arifin, menjelaskan, harga tersebut merupakan hasil rapat bersama asosiasi. Namun belum mendapatkan penandatanganan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. “Tapi Rp.28 juta ini belum tandatangan menteri, baru rapat final, tapi mungkin nanti akan ada penyesuaian,” sambungnya.
Terkai harga test PCR hingga kebutuhan karantina itu sendiri, Nur Arifin, menuturkan, pihaknya tidak dapat menentukan harga yang menjadi harga acuan. Sebab, hal tersebut dilimpahkan oleh keputusan Satgas Covid-19. “Untuk karantina ini ranahnya di Satgas Covid-19. Kami di kementerian agama tidak ada kewenangan untuk menetapkan biaya karantina. Kami mengikuti keputusan dari Satgas Covid-19,” tuturnya.
Nur Arifin menambahkan, pelaksanaan umrah tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga penerapan Prokes harus menjadi perhatian seluruh jama’ah.
“Terutama dari sisi kesehatan, seperti adanya test PCR dan karantina. Kemudian hotel juga ada pembatasan. Kalau era pandemi kan satu hotel hanya 2 orang, kalau normal, itu bisa 4 orang,” pungkasnya.(Hr/Red).