Rampas HP dan Kartu Pers Wartawan, Oknum HN Terancam Denda Rp.500 Juta

Salah seorang wartawan media online, Agus Roni, korban intimidasi dan perampasan. (Foto : Istimewa).

Serang, Harianexpose.com

Salah seorang wartawan media online, Agus Roni, warga Kp. Ciburuy RT.009/RW.003 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, ketika tengah melakukan tugas reportase di lapangan, tiba-tiba handphone miliknya dirampas paksa oleh oknum wanita berinisial HN. Tak hanya itu, HN juga merampas Kartu Pers milik Agus, di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Senin (10/1/2022).

Menurut korban, Agus, kepada awak media, pada Rabu (12/1/2022), oknum HN yang diduga kuat tengah mabuk bersama seorang laki-laki yang tak diketahui identitasnya, bukan hanya merampas handphone dan Kartu Pers milik Agus. Namun, HN juga melakukan intimidasi dan melontarkan kata-kata tak sopan yang menyinggung profesi wartawan.

Akibat perlakuan oknum HN bersama teman laki-lakinya yang mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik itu, Agus pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Petir.

Kanit Reskrim Polsek Petir, Brigpol Yogie Alan Dena, mengatakan, Agus Roni yang berprofesi sebagai wartawan media online melaporkan telah terjadi peristiwa/perkara tindak pidana penghinaan ringan dan pencurian biasa. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUPidana Jo Pasal 362 KUHPidana.

Brigpol Yogie menjelaskan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Januari 2022, sekitar Jam 18.30 WIB, di Kp. Ciburuy Kaler RT.10/RW.03 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Saat itu terjadi dugaan perkara tindak pidana pemghinaan ringan dan pencurian biasa barang milik korban berupa 1 unit HP merk Maxtron, yang diduga dilakukan oleh 2 orang yaitu, HN dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

“Kedua pelaku melakukannya dengan cara mengambil handphone milik korban ketika akan meliput kejadian kekerasan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu, mengambil ID Card Pers korban yang tengah digunakan. HN melontarkan kata “goblok kamu, gak punya otak kamu, anjing kamu, wartawan odong-odong, wartawan kardus. Setelah itu meludahi korban,” beber Brigpol Yogie.

Brigpol Yogie menambahkan, korban merasa malu dan tidak terima serta menderita kerugian materi sebesar Rp.800 ribu. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Petir dengan Laporan Polisi/Pengaduan Nomor :LP/05/I/2022/Sektor Petir, pada 12 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, Hairuzaman, menegaskan, pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum HN dan teman laki-lakinya itu. Pasalnya, dugaan intimidasi, perampasan dan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik itu merupakan pelanggaran seperti yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana pelakunya bisa diancam hukuman pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Hairuzaman yang juga Editor In Chief Harianexpose.com, itu berharap kasus intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap wartawan di wilayah Provinsi Banten, agar tidak terulang kembali. “Kejadian itu merupakan sebuah preseden buruk. Sebab, dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berassakan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum,” tandasnya. (Msi).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top