H. Sukroni, S.Ag, : “Setiap Pernikahan Harus Tercatat di KUA”

Serang, Harianexpose.com –

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, H. Sukroni, S.Ag, ketika dikonfirmasi awak media, pada Kamis (27/1/2022), mengatakan, setiap pernikahan itu harus tercatat di KUA. Bagi warga yang melakukan pernikahan di luar Kantor KUA, maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.600 ribu.

Menurut Sukroni, biaya administrasi nikah sebesar Rp.600 ribu itu harus dibayar melalui bank maupun Kantor Pos Indonesia terdekat. Biaya administrasi nikah itu termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, bagi warga yag akan menikah terlebih dahulu harus menyelesaikan persyaratan melalui Ketua RT/RW, Kantor Pemerintahan Desa dan ke KUA setempat. Sedangkan prosesi akad nikah juga bisa pula dilangsungkan di Kantor KUA.

Sukroni menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat harus mencatatkan status pernikahannya secara administrasi yang syah di KUA setempat. Bagi masyarakat yang anaknya telah melakukan nikah secara siri atau nikah tidak tercatat di KUA, maka dihimbau agar mengurusnya di Pengadilan Agama untuk melakukan isbath nikah. Setelah itu, pihak KUA bisa menerima berkas catatan nikah untuk dibuatkan buku nikah yang syah menurut Undang-undang pernikahan yang berlaku.

“Hal ini untuk mengurangi terjadinya pernikahan dini di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kami berharap kepada masyarakat di Kecamatan Petir  agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang pernikahan,” bebernya.

Reportase : Silmi / Suhartini.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top