Memahami Tata Cara Ruislag Tanah Wakaf JLU Cilegon

Oleh : Dr. H. Muhiyi Shubhie, MM.
(Kasubag pada Bagian Kesra Pemkot Cilegon & Pengasuh Ponpes Daarul Falah Cilegon

Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukkan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Proyek Jalan L inkar Utara (JLU) Kota Cilegon karena masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. yang digagas oleh Walikota Cilegon Bapak Dr. H. Iman Ariadi, MSi. Sejak tahun 2017, kemudian sejak tahun 2019 dilanjutkan oleh Walikota Cilegon sekarang Bapak Drs. H. Edi Ariyadi, M.Si. JLU Cilegon yang akan dibangun oleh Pemkot Cilegon sepanjang 12,6 kilometer ini diklaim akan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan protokol Kota Cilegon. Sebab, JLU bisa menjadi alternatif jalan dari Kota Cilegon menuju sekitar Kecamatan Pulomerak, adalah proyek Pemerintah Kota Cilegon yang yang tercantum dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Cilegon Provinsi Banten, dengan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang sering terjadi di jalan utama menuju Pelabuhan Merak Kota Cilegon Provinsi Banten dan Bakauhuni Provinsi Lampung semoga kami berharap dapat dilanjutkan oleh Walikota/Wakil Walikota yang sekarang, H. Heldy Agustian, SE, SH, MH./ dan H. Sanuji Pentamarta, S.IP.

Pembebasan tanah wakaf yang terkena JLU tersebut lebih dikenal dengan istilah tukar guling harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Hukum Islam dan juga peraturan peundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indinesia.

Hasil Penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah wakaf pada Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon, yang melintasi Kecamatan Jombang, Purwakarta dan Grogol, berjalan sesuai dengan langkah–langkah yang di atur dalam perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Hasil temuan tersebut seperti masih minimnya pemahaman Nazhir dalam memohon pertukaran tanah wakaf, masih adanya intervensi ahli waris dari keturunan dan keluarga Wakif yang merasa masih ada hak untuk ikut intervensi mengatur dan mengelola tanah wakaf. Adanya anggapan bahwa wakaf itu harus tetap tidak boleh diapa-apakan termasuk ada sekelompok warga karena tanah wakaf itu ada kuburan yang dianggap memiliki pengaruh pada masanya. Sehingga berharap tidak terkena JLU. Padahal harta benda wakaf menurut UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf pada pasal 40 berbunyi, Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a). dijadikan jaminan; b). disita; c). dihibahkan; d). dijual; e). diwariskan; f). ditukar; g). atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Pasal 41, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf (f) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Belum adanya kesepakatan antara pihak Nazhir dengan pihak pengganti tanah wakaf terkait letak posisi tanah, luas tanah pengganti dan tidak ketinggalan kesepakatan harga antara taksiran harga tim Apresial dengan pemilik tanah.
Langkah yang harus ditempuh dan di atur dalam perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada prinsipnya telah mengatur tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses tersebut.

Pertama, adanya kepentingan yang mendesak/darurat untuk kepentingan/ kemaslahatan umum ini dapat dilihat dari pengadaan JLU ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi darat khususnya masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya termasuk masyarakat perbatasan yaitu Kecamatan Kramatwatu dan Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon.

Kedua, tanah penukar seimbang atau lebih baik atau paling tidak sama, dibanding tanah pengganti yang ditukar. Adanya tim penilai keseimbangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon atas usulan Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, dan Nilai manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan, dengan melibatkan unsur, 1). Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2). Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 3). Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota; 4).Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4). Nazhir; dan 5). Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Dalam hal penukaran harta benda Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Pasal 49 dilakukan terhadap harta benda Wakaf yang memiliki luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan: Persetujuan dari BWI Provinsi; Harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Nilai dan manfaat harta benda penukar paling sedikit sama dengan harta benda Wakaf semula.” (2) Izin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat diperoleh dengan mekanisme: Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor dengan melampirkan :

Dokumen harta benda Wakaf meliputi, Akta Ikrar Wakaf atau akta pengganti Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat Wakaf atau sertifikat harta benda serta bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen harta benda penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan ditukar dan penukarnya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan kartu tanda penduduk Nazhir ;

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Penetapan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan dari Nazhir; Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar-menukar harta benda Wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;
Kepala Kantor Kementerian Agama menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan kepada BWI Provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja;

BWI Provinsi memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf dari Kepala Kantor; dan
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda Wakaf paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima persetujuan dari BWI Provinsi.

Seperti inilah Alur Tukar Guling Tanah Wakaf (Ruislag)

Kesimpulan.

Tukar guling ((ruislag) tanah wakaf pada Proyek JLU Kota Cilegon, Provinsi Banten, menuurut peraturan perundang-undangan dan Perspektif Hukum Islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
Proses tukar guling (ruislag) tanah wakaf pada Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon, didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Cilegon Pada pelaksanaannya ada kendala yang dihadapi antara lain :

a. Pengelola (Nazhir) tanah wakaf tersebut sudah banyak yang udzur. Bahkan ada beberapa pengurus nazhir ada yang sudah meninggal. Sehingga perlu adanya perubahan nadzir baru,

b. Sulitnya mencari lokasi tanah penukar yang tepat. Karena proses tukar guling (ruislag) ) tidak bisa secara cepat dan tergesa-gesa (mendadak) ;

c. Lamanya proses permohonan izin sampai kepada Menteri Agama atau jika luasnya kurang dari 5.000 m2 dimandatkan kepada Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Alur proses tukar guling ((ruislag) tanah wakaf tersebut yaitu, diawali tanah wakaf tersebut dengan membuat permohonan tukar guling (ruislag) tanah wakaf dari nazhir kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama kab./Kota.

Tukar guling tersebut dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar, dan tanah penukar keadaannya harus sepadan atau lebih baik. Dilihat dari sisi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat dengan adanya JLU sangat dibutuhkan untuk kelancaran arus transportasi terutama pengguna jalan umum dibutuhkan untuk kelancaran arus transportasi bagian utara Kota Cilegon, yang terkenal macet. Apalagi dalam daerah situasi moment tertentu. Sedangkan dilihat dari sisi tanah penukar harus sesuai sepadan atau lebih baik, maka penentuan lokasi tanah penukar dengan cara membandingkan harga tanah asal dengan tanah penukar sesuai dengan harga NJOP juga sesuai harga pasaran. Selain itu, lokasi tanah penukar yang dipilih harus strategis. Sehingga diharapkan akan lebih berkembang tanah wakaf tersebut. Proses ini sudah melalui pertimbangan tim penilai agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar aturan negara dan syariat. Secara umum alur proses tukar guling (ruislag) tanah wakaf tersebut sesuai dengan regulasi/perundang-undangan khususnya Undang undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan turunannya.

Saran :

1. Perlunya arahan dan pengawasan yang lebih ketat dan melekat dimulai dari unsur Kepala Daerah Kota Cilegon (Walikota dan Wakil Walikota), DPRD Kota Cilegon, dan Instansi lain yang terkait dalam penyelesaian percepatan RUTR-JLU Kota Cilegon, dengan dilengkapi bukti administrasi kepemilikan tanah wakaf (sertifikat tanah wakaf) agar secara hukum tanah wakaf tersebut terlindungi.

2. Perlunya pengawasan kepada pengelola tanah wakaf (Nadzir) dari segi keorganisasiannya maupun dari Sumber Daya Manusia (SDM) agar tanah wakaf dapat lebih produktif yang dapat dikembangkan dan nilai manfaatnya dapat dirasakan.

3. Adanya regulasi aturan yang lebih simple dari Kementerian Agama dalam hal pemberian izin terkait dengan perubahan/ alih fungsi/ tukar tanah wakaf terkait untuk kepentingan umum. Sehingga proses tersebut tidak terlalu lama dan diharapkan tanah wakaf pengganti dapat segera dimanfaatkan dan dikembangkan.

4. Harus ada perencanaan yang matang dalam program pembangunan termasuk di dalamnya membicarakan tentang hal yang harus dikerjakan dan dipenuhi dalam mencapai sesuatu yang direncanakan dengan sistematis, terukur dan memperhitungkan dampak yang akan dihadapi dan pemecahan/ solusi terhadap permasalahan yang muncul sehingga tidak terkesan sesuatunya mendadak.

5. Kepada Dinas PUTR Kota Cilegon dan ATR/BPN diharapkan mengambil langkah-langkah strategis yang cepat, tepat dan akurat dalam proses percepatan pembebasan JLU, apalagi informasinya anggaran pembebasan tanah JLU sejak tahun 2020 – 2021 ini akibat Pandemi Covid-19 tidak dianggarkan semoga melaui Walikota/ Wakil Walikota Cilegon yang baru (H.Heldy Agustian, SE, SH, MH./H. Sanuji Pentamarta, S.IP) bisa dilanjutkan pada tahun 2022.**

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top