Serang, Harianexpose.com –
Proyek pemeliharaan fungsi jaringan irigasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, tepatnya disebelah Kantor Desa Sukanegara, tidak terlihat papan informasi kegiatan. Tak pelak lagi, akibatnya disorot publik lantaran tidak adanya papan informasi proyek (PIP), master plan dan mengabaikan K3.
Kepalla Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Saefudin, ketika disambangi wartawan, Rabu (23/3), mengatakan, sampai saat ini tidak ada konfirmasi resmi terkait kegiatan yang sekarang sudah berjalan. Memang sudah ada yang memberi tahu kami secara lisan. Namun hal itu bukan dari pihak yang bersangkutan.
Hal senada dikatakan Fana. Menurut ia, mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur dan tercantum bunyi bahwa, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Kegiatan proyek pembangunan yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi, diduga ada indikasi sebagai upaya untuk menutupi dan membohongi masyarakat . Sehingga tidak terpantau berapa besar anggaran dan sumber anggaran,” urai Fana, yang juga Pemerhati Limgkungan ini.
Sedangkan pemasangan papan nama proyek, sambung dia lagi, merupakan implementasi azas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pembangunan tersebut.
“Papan nama proyek (master plan) sebagai bentuk transparansi. Sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan danĀ pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran negara,” tandasnya.
Reportase : Suprani.
Editor In Chief : Hairuzaman.