Pemerintah Indonesia Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp.39,8 Juta

Jakarta, Harianexpose.com

DPR RI bersama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dari kesepakatan yang muncul pada Rabu (13/4/2022), BPIH untuk pemberangkatan 2022 per jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

“Rata-rata yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 39,8 juta, ” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Yandri Susanto, dalam rapat bersama Kemenag, pada Rabu (13/4/2023).

Besaran BPIH naik Rp. 4 juta dari 2020. Biaya haji 2020 lalu adalah sebesar Rp 35,2 juta disesuaikan dengan embarkasi pemberamgkatan.

DPR mebyatakan BPIH rata-rata per jemaah haji disetujui Rp. 81 juta. Sebesar Rp. 39,8 juta dibayarkan jemaah dan sisamya di subsidi oleh negara

Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji 2022 yang diberangkatkan berusia kurang dari 65 tahun mempertimbangkan keamanan lantaran pandemi Covid-19. Rencananya, jemaah haji 2022 kloter pertama diberangkatkan pada Juni 2022 mendatang.

Sementara calon jemaah haji usia 65 tahun ke atas bisa mengikuti pemberangkatan haji 2022 jika sudah dibuka. (Hr/Red).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top